Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pelaku Pengguna Narkoba

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Diawal tahun 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan penindakan terhadap dua pelaku pengguna narkoba.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di sebuah warung yang berada Palan Pendoan Kelurahan Kota Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (01/01/2017) sekira pukul 18.30 Wib.

Pelaku berinisial MAS (30) tercatat sebagai warga jalan beringin No. 03 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku berinisial CA (27) tercatat sebagai warga simpang 3 Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Para pelaku ditangkap oleh personil Satresnarkoba Polres labuhanbatu berkat adanya informasi dari masyarakat, yang mana masyarakat menginformasikan kepada Kapolres bahwa di seputaran jalan pendoan ada pelaku tindak pidana narkoba.

Selanjutnya Kapolres meneruskan informasi tersebut ke Kasat Resnarkoba untuk ditindak lanjuti, yang selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan personilnya untuk dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan bahwa informasi tersebut benar, dan sekira pukul 18.30 Wib dapat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut beserta dengan barang buktinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berupa satu buah Plastik asoy warna biru yang berisi daun ganja kering dengan berat brutto 100 gram (1 Ons), satu paket ganja kering dengan berat brutto 0.25 gram, satu unit Handphone merk nokia warna hitam, dan satu unit handphone merk oppo.

Laporan: R.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *