PN Dumai Gelar Sidang Via Teleconference

DUMAI, HUKRIM, RIAU18 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA bersama JPU kejari Dumai, menggelar sidang perkara lewat Video teleconference (telekonferensi).

Sidang perkara via teleconference ini merupakan sidang perdana hari ini digelar, Kamis (26/3/2020) dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Dumai dan PN Dumai.

Dalam gelar sidang ini, antara Jaksa (JPU) dan majelis hakim melakukan sidang tapa pertemuan langsung di ruang sidang sebagaimana bisanya akan tetapi hanya melalui percakapan berbasis elektronik secara langsung (live).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bersidang posisinya berada di ruangan kantor kejari yang sudah dipersiapkan sementara majelis hakim berada di ruangan sidang sebagaimana biasa bersidang dan terdakwa maupun penasehat hukum berada di Rutan (Rumah tahanan negara) setempat.

“Hari ini baru uji coba, sebelumnya masih sibuk persiapan sistem elektroniknya kalau hari Selasa minggu depan sidang lewat Video telekonferensi mungkin sudah mulai maksimal”, ujar Jaksa Agung Nugroho SH, kepada wartapenariau.com usai dirinya mengikuti sidang berbasis elektronik tersebut.

Pada sidang perdana lewat Video teleconference yang dilaksanakan oleh JPU, majelis hakim dan terdakwa tidak ada kendala namun hari ini, Kamis, sidang lewat telekonferensi masih uji coba, imbuh Agung Nugroho SH.

Menurut Jaksa Agung Nugroho SH, diterapkannya sidang lewat video teleconference adalah menyusul adanya himbauan pemerintah agar melakukan social distancing selama pandemi virus covid 19 (corona) masih terjadi di Indonesia.

Dengan penerapan sidang berbasis elektronik (via teleconference), maka antara JPU, majelis hakim dan para terdakwa tidak ada lagi kontak langsung atau tidak ada bertemu langsung pada saat sidang digelar.

Dengan pelaksanaan sidang via telekonferensi jelas JPU Agung, merupakan cara menangkal penyebaran virus covid-19.

 

Penulis: A.Tambunan

Editor  : T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *