PH Azwar Hamdany: Perkara Abeng “Korban Kriminalisasi Penguasa”

DUMAI, HUKRIM, RIAU20 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Penasehat Hukum (PH) terdakwa Azwar Hamdany alias Abeng, Cassarolly Sinaga, SH dan Andreas F. Hutajulu SH, menganggap perkara Abeng merupakan “Korban Kriminalisasi Penguasa”.

Karenanya pengacara terdakwa Abeng dengan tegas mengatakan menolak dan tidak sependapat dengan dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Abeng dalam sidang agenda pembacaan nota pledoi/pembelaan atas tuntutan JPU kejari Dumai yang menuntut terdakwa Abeng selama 2 tahun 6 bulan, berlangsung di ruang sidang Putri Tujuh Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Selasa (10/12/2019).

Alasan pengacara Abeng menolak kuat isi dakwaan dan tuntutan JPU berangkat dari fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, baik dari penjelasan saksi-saksi, ahli maupun keterangan terdakwa Abeng sendiri.

Maka dalam hal ini, Cassarolly Sinaga SH dan rekannya Andreas F. Hutajulu SH, sangat meyakini bahwa perkara Abeng “sangat dipaksakan” sebagai perkara pidana.

Hal tersebut juga kata pengacara Abeng ini dengan terungkapnya secara jelas dugaan scenario/rekayasa yang dirancang agar dapat menggiring dan menyeret Abeng menjadi tersangka dan sebagai terdakwa untuk duduk di kursi pesakitan.

Karenanya, tim pengacara Abeng ini menyebut bahwa perkara Abeng sebagaimana analisa yuridis terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masuk dalam ruang lingkup keperdataan bukan ranah pidana.

Maka karena itu, Cassarolly Sinaga SH dan Andreas F. Hutajulu SH, menyebut dalam nota pledoi/pembelaannya kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara terdakwa Abeng, agar perkara Abeng yang didakwa dan dituntut pencurian dan penggelapan harta dalam rumah tangga yang notabene miliknya sendiri dinyatakan batal atau setidaknya tidak dapat diterima.

Sebagaimana dirilis media ini sebelumnya, Azwar Hamdany SE alias Abeng dijerembabkan ke ranah pidana menjadi tersangka dan terdakwa bermula ketika suasana rumah tangga Abeng kurang harmonis.

Antara Abeng dan isrerinya Arini alias Acin kerap paham selisih hingga terkadang cekcok membuat Abeng tersulut emosi hingga memukul isterinya Arini. Singkat cerita, berangkat dari hal tersebut Arini membuat laporan polisi dengan melaporkan suaminya Abeng laporan penganiayaan.

Atas laporan penganiaan tersebut Abeng pun dijadikan tersangka hingga pesakitan di kursi PN Dumai untuk menjalani tahapan proses sidang atas perkaranya.

Namun dalam perjalanan proses sidang tersebut Abeng meminta isterinya untuk berdamai dan mau menandatangani surat perdamaian demi meringankan hukuman yang akan di jatuhi hakim.

Akan tetapi dibalik pembuatan surat damai yang terkesan formalitas itu diduga ada niat tertentu tentang harta gono gini keluarga tersebut supaya Abeng membaginya.

Maka surat perjanjian pembagian harta dalam rumah tangga Abeng dan isterinya dibuat namun terungkap ada terkesan unsur paksaan dan penekanan kepada Abeng agar Abeng menandatangani surat perjanjian bagi-bagi harta mereka sebagaimana dusebut pengacara Abeng.

Hal itu dibuktikan adanya perbincangan rekaman Cctv di rumah Abeng, campur tangan pihak ketiga dan penjelasan saksi-saksi, saksi korban maupun keterangan terdakwa kalau perkara Abeng diyakini “sangat dipaksakan” sehingga menurut Cassarolly Sinaga SH surat perjanjian pembagian harta dalam rumah tangga harus dibatalkan demi hukum.

Maka oleh karena Abeng tidak mengabulkan pembagian harta yang sudah dituangkan dalam perjanjian dimaksud, atau tidak jadi menyerahkan harta mereka untuk bagian isteri Abeng, maka Abeng pun dilaporkan kekepolisian setempat oleh isterinya (Arini) dengan laporan tuduhan pencurian dan penggelapan harta yang tidak kunjung diserahkan tersebut.

Sementara itu, terkait surat perjanjian perdamaian pembagian/pisah harta bersama yang dicatatkan di notaris menurut pendapat saksi ahli Dr. Erdianto SH. M.Hum, menyebutkan bahwa surat perjanjian yang disahkan oleh notaris hanya legalitas dan akta notaris.

Pencatan atau waarmerking menurut pendapat saksi ahli itu bukanlah bentuk pengesahan notaris sebagaimana dalam putusan MK No 69/PPU-XIII/2015.

Karena Abeng dan isterinya Arini diketahui belum sah bercerai secara hukum karenanya pendapat ahli maupun pengacara Abeng ini menyebut  perkara Abeng tidak memenuhi unsur pidana sehingga pengacara Abeng meminta majelis hakim yang dipimpin Hendri Tobing SH harus menolak isi dakwaan dan tuntutan JPU. ***(Tambunan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *