Pengawasan Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen Kewenangan Kabupaten Kota

DUMAI, HUKRIM, RIAU25 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Semenjak terbitnya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pengawasan Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen, menjadi kewenangan kabupaten/kota, sebagaimana Kota Dumai – Riau.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Zulkarnaen SH MH, melalui Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Darwin SE, membenarkan soal kewenangan pengawasan itu.

Darwin SE, mengungkapkan, soal pengawasan Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen, sebelumnya adalah merupakan kewenangan pemerintahan provinsi di Pekanbaru Riau, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Akan tetapi menurut Darwin, setelah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terbit, kewenangan tersebut dialihkan ke kabupaten/kota “Itu merupakan amanah UU No 23 tahun 2014,”ungkap Darwin.

Ditemui diruang kerjanya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemko Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, pagi tadi, Rabu (23/11), kepada media ini diakui Darwin SE, bahwa pihaknya (Disperindag-red) menerima kewenangan pengawasan dimaksud baru sejak bulan Oktober 2012 lalu.

Soal kewenangan pengawasan bidang Mertologi legal yang sudah dilimpahkan atau dilakukan oleh daerah sebagaimana Disperindag Pemko Dumai, menurut Darwin, saat ini pihaknya masih mengalami proses masa transisi di bidang pengawasan tersebut.

Disperindag bidang Metrologi legal Pemko Dumai, kata Darwin, masih tahap persiapan alat uji dan tenaga ahli maupun tenaga terampil dibidang Metrologi. Karena itu, pihaknya belum bisa berbuat banyak soal pengawasan Mertologi tersebut.

“Soal peralatan standar bidang metrology, Disperindag Pemko Dumai sudah punya, hanya saja belum memenuhi jenis standar yang ditentukan oleh kementerian perdagangan,”ungkap Darwin.

Demikian dengan Tenaga ahli dan tenaga terampil di bidang metrologi, menurut Darwin, bahwa di Disperindag Pemko Dumai sudah ada yang dididik dan sudah mengantongi sertifikat.

“Tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang metrology sudah ada yang dididik dan sudah bersertifikat, namun, tenaga ahli dan terampil tersebut belum diuji kompetensi dan kelayakan oleh pusdiklat metrology kementerian perdagangan,”jelas Darwin

Namun menurut Darwin, tenaga ahli dimaksud belum mendapat mandat karena belum diuji kompetensi dan kelayakannya, maka belum bisa atau belum resmi menjadi pegawai penera berhak. Artinya belum bisa melakukan tera ulang atau kalibrasi alat ukur atau timbangan.

“Mudah-mudahan akhir Desember 2018 nanti, pemerintah kota Dumai sudah siap melayani masyarakat, karena kami masih tahap proses persiapan,”imbuh Darwin lagi, sembari mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda-red) tentang tera ulang maupun soal retribusi masih tahap proses pembahasan di DPRD Dumai.

Disebut Darwin, walau kesiapan personil tenaga ahli masih proses persiapan, tetapi tetap melayani masyarakat untuk melakukan tera temasuk perusahaan yang ada di Kota Dumai. Apabila perusahaan yang ada memiliki jembatan timbang.

Darwin menghimbau untuk segera melaporkan ke bagian metrology Disperindag Kota Dumai. Apabila masa berlaku tera jembatan timbangnya akan habis, silahkan melapor. “Karena kami untuk sementera waktu masih kerja sama dengan Balai Standarisasi Mertologi Legal (BSLM) Regional I Medan Sumatera Utara,”ujar Darwis

“Untuk sementara waktu, kami masih bekerja sama dengan BSLM Regional I Medan Sumatera Utara. Jadi, jika ada perusahaan meminta kita untuk menera ulang jembatan timbang, maka kami akan meminta/bekerja sama dengan pihak BSLM Regional I Medan untuk melakukan tera tersebut,”ujar Darwin, seraya meminta pihak perusahaan yang memiliki jembatan timbang untuk melaporkan atau membuat laporan ke pihaknya.

Jenis alat ukur atau timbangan yang ditera ulang pihak Metrologi dan perlindungan Konsumen Disperindag Pemko Dumai, disebut Darwin adalah diantaranya, seluruh jenis alat Ukur Timbangan, Takar dan Peralatan (UTTP).***(Tambunan)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *