Oknum Ketua PN Masih Bungkam Soal Dugaan Memakai PPKPNS Palsu

HUKRIM, KEPRI, RIAU43 Views

KEPRI,WARTAPENARIAU.com-Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa oknum hakim berinisial SL.S, SH.M.Hum, diduga kuat sekongkol melakukan tindak pidana membuat, memakai penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PPKPNS) “palsu”, yang ditanda tangani oleh oknum hakim berinisial EHS, SH.M.H saat menjabat sebagai ketua PN Batam sejak tanggal 10 Juni 2016.

Kendati tim wartawan koran ini sudah upayakan konfimasi kepada oknum hakim SL.S,SH.M.Hum, dengan nomor 08238866…., guna klarifikasi terkait kabar tersebut, namun hingga kabar ini dimuat, oknum Ketua PN berinisial SL,M.Hum  masih memilih bungkam.

Begitu juga, oknum hakim EHS,SH.MH, ketika dikonfirmasi via pesan singkat dan WhatsApp ke nomor 0852345918……, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya.

Informasi yang berhasil dihimpun tim awak media ini di lingkungan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (10/8/2017), menyebutkan oknum hakim SL. S. SH.M.Hum saat ini menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Babel. Sedangkan oknum hakim EHS,SH.MH disebut-sebut bertugas menjadi hakim tinggi di Samarinda.

Menurut sumber,  oknum hakim SL. S, SH.M.Hum diduga “bersekongkol melakukan kejahatan” di Pengadilan Negeri Batam dengan oknum hakim EHS ,SH.MH untuk membuat PPKPNS “palsu”, dimana PPKPNS tersebut sudah dirubah nilainya dan ditanda tangani oleh EHS, SH.MH saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam tanggal 10 Juni 2016.

Padahal oknum hakim EHS,SH.MH tidak berhak untuk menerbitkan PPKPNS atas nama hakim SL.S.SH.M.Hum, sejak tanggal 05 Januari S/d 28 Juni 2016, karena Oknum hakim EHS,SH.MH mulai menjabat ketua PN Batam sejak tanggal 10 Juni 2016, sesuai surat pernyataan melaksanakan tugas yang diterbitkan oleh ketua Pengadilan tinggi nomor:W4-U/1698/KP.04.09/VI/2016.

“Yang berhak menerbitkan PPKPNS atas nama SL,S.SH.M.Hum adalah Aroziduhu Waruwu,SH,M.H sebagai ketua Pengadilan Negeri Batam, pada tanggal 28 Desember 2015,”ujar sumber.

Lanjutnya, hasil PPKPNS tersebut diduga sengaja dipalsukan dan dipakai untuk PPKPNS oleh oknum hakim SL.S. SH.M.Hum kenaikan pangkat.

 “Padahal dalam pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik,diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian,”terang sumber kepada tim wartawan awak media ini, yang tidak mau ditulis namanya di media ini.***(RS/AS/RED.CA).

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *