LPJ Pengurus IKMBD Periode 2013-2016 Dipertanyakan

DUMAI, RIAU, SOSIAL27 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Berjumlah 78 Perkumpulan (Parsahutaon) Ikatan Keluarga Masyarakat Batak Dumai (IKMBD) mengharapkan pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) ke V  IKMBD berjalan lancar,tertib, dan demokratis untuk memilih Ketua Umum IKMBD masa bakti  2017-2020.

Menanggapi hal itu, Ir Frengki Aritonang menyarankan agar laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepengurusan IKMBD periode 2013-2016 diselesaikan dulu, baru ada hak pengurus lama ikut menjadi calon ketua Umum IKMBD periode 2017-2020.

Kalau laporan LPJnya pengurus IKMBD periode 2013-2016 tidak jelas, sudah seharusnya tidak diterima pencalonan pengurus lama menjadi calon IKMBD periode 2017-2020.

Logikanya seperti itu. Panitia mubes terutama tim verifikasi harus memperhatikan hal tersebut, walaupun IKMBD organisasi sosial yang bersifat khusus kesukuan, tetapi harus memegang teguh azas berorganisasi,”pesan Ir Frengki Aritonang kepada media ini,Senin (21/11/2016).

Begitu juga, Coboy Doloksaribu menilai bahwa Monang Simanungkalit, SE tidak layak diterima menjadi calon ketua Umum IKMBD periode 2017-2020, kalau memang LPJnya tidak jelas selama menjabat sekretaris IKMBD periode 2013-2016.

“Kalau kita amati selama dua periode ini, kinerja Pengurus IKMBD periode 2009-2012 dan periode 2013-2016,tentu kita sebagai warga IKMBD terpanggil melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kinerja Panitia Mubes ke-V IKMBD tahun 2016 dalam proses melakukan seleksi atau verifikasi terhadap para calon ketua Umum IKMBD periode 2017-2020, agar terpilih ketua IKMBD periode 2017-2020 yang dapat bekerja secara profesional,”harap Coboy Doloksaribu, Senin (21/11/2016).

Menurut Coboy, laporan pertanggung jawaban (LPJ) adalah  puncak kesuksesan organisasi IKMBD . Kepengurusan organisasi IKMBD yang terlaksana bisa dikatakan sukses jika telah melewati proses LPJnya yang dapat diterima 78 perkumpulan IKMBD.

“Pelaporan kegiatan pengurus IKMBD masa periode 2013-2016, mulai dari awal hingga selesai masa jabatan, harus dilaporkan kepada 78 perkumpulan warga IKMBD, kalau tidak jelas LPJnya, tentu Monang Simanungkalit selaku sekretaris IKMBD periode 2013-2016, tidak layak diterima calon ketua umum IKMBD untuk periode 2017-2020, ”tegas Coboy Doloksaribu.

Menanggapi hal itu, M.M.Simanungkalit, S.Sos menyampaikan via pesan singkat (SMS), bahwa sekretaris lama IKMBD periode 2013-2016, Monang Simanungkalit tidak layak diterima menjadi calon ketua IKMBD periode 2017-2020.

“Betul-betul memang tidak layak sekali!,”pesan M.M.Simanungkalit,S.sos kepada media ini, Senin (21/11/2016).

Seperti dikabarkan media ini, bahwa calon ketua Umum IKMBD sudah ada yang terdaftar  di kantor  Panitia Mubes ke-V IKMBD tahun 2016, diantaranya: Yusuf Manullang, Parluhutan Harianja dan Monang Simanungkalit,SE serta Novsan Sirait.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini Kota Dumai,  banyak warga IKMBD memperbincangkan tentang pemilihan Ketua Umum IKMBD periode 2017-2020. Pasalnya menurut Berlin Nadeak SH dan Doloksaribu, kinerja kepengurusan IKMBD periode 2009-2012 dan periode 2013-2016 tidak ada sedikitpun nilai tambah atau kalau bisa kita disebut “nilai rapot merah”?. Hal itu berdasarkan fakta-fakta hukum dan berdasarkan kabar akurat yang beredar di  tengah-tengah masyarakat batak Dumai.

Pengamatan media ini selama ini, bahwa oknum pengurus  IKMBD terpilih periode 2009-2012 dan periode 2013-2016  terindikasi tidak mampu membuat organisasi lebih baik. Salah satu bukti, yaitu progran kerja yang telah ditetapkan oleh kepengurusan IKMBD periode 2009-2012 dan periode 2013-2016 tidak terlaksana dengan baik,  khususnya soal uang duka, ternyata tidak berjalan sebagaimana diharapkan oleh warga IKMBD.

Selain itu, menurut Bendahara IKMBD, bahwa kepegurusan IKMBD periode 2013-2016 telah berakhir sejak akhir bulan Maret 2016, namun kenyataannya sampai saat ini belum juga terpilih Ketua Umum IKMBD masa bakti 2017-2020. Lalu kenapa bisa seperti itu? Apakah selama 6 tahun ini kepengurusan IKMBD tidak mengacu kepada AD/ART IKMBD.?

Ratusan Kepala Keluarga (KK) warga IKMBD menilai bahwa Monang Simanungkalit, SE tidak layak diusulkan menjadi calon Ketua Umum IKMBD periode 2017-2020. Pasalnya, program kerja kepengurusan IKMBD periode 2009-2012 dan periode 2013-2016 tidak berjalan dengan baik selama 6 tahun ini.?.

Untuk itu, Panitia Mubes ke-V IKMBD tahun 2016, harus punya niat menjadikan IKMBD sebagai organisasi profesional dan harus memberi pendidikan berorganisasi dan berkumpul yang baik terhadap seluruh anggota IKMBD.

Untuk memilih calon ketua IKMBD itu harus diserahkan kepada anggota IKMBD melalui perkumpulan (Parsahutaon) dan kemudian setiap parsahutaon melakukan musyawarah secara transparan guna menentukan siapa calon ketua Umum IKMBD yang layak diusulkan kepada panitia mubes ke-V IKMBD.

Karena selama periode 2009-2012 dan periode 2013-2016, ketua perkumpulan (parsahutaon) teindikasi tidak pernah terlebih dahulu melakukan musyawarah secara transparan di masing-masing parsahutaon untuk menentukan dan mengusulkan siapa yang layak menjadi ketua IKMBD, sehingga  terpilih pengurus IKMBD untuk periode 2009-2012 dan periode 2013-2016 yang tidak mampu membawa organisasi IKMBD lebih baik.

Panitia Mubes ke-V IKMBD, tentu harus memahami pentingnya evaluasi kinerja organisasi IKMBD untuk mengetahui tingkat perubahan dalam mewujudkan organisasi berkinerja tinggi. Organisasi IKMBD harus mempunyai tujuan akhir yang jelas, yang tercermin dari visi dan misi yang dimiliki. Tujuan-tujuan tersebut diidentifikasi dan ditetapkan dengan baik agar dapat dimengerti oleh seluruh pengurus dan anggota. Organisasi yang berkinerja tinggi harus memiliki proses internal “yang sehat”.

Bahwa suatu organisasi menerlukan arah kebijakan dalam garis-garis besar sebagai pedoman dalam mencapai tujuan untuk melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) IKMBD.

Bahkan organisasi IKMBD harus memiliki suatu visi,dan misi yang perlu dijabarkan dalam bentuk yang lebih riil,untuk dijadikan acuan bagi setiap pengurus dan anggota perkumpulan dalam melakukan upaya-upaya untuk mencapai tujuan.

Untuk itu, sangat perlu dirubah paradigma, seperti perubahan yang dikehendaki bersama anggota di dalam Mubes ke-V IKMBD tahun 2016, agar pengurus IKMBD periode 2017-2010 dapat bekerja profesional.

Program jangka panjang 3 tahun ke depan, ketua terpilih periode 2017-2016 harus mampu meningkatkan kesadaran hukum bagi seluruh anggota IKMBD, baik dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, agar senantiasa pro-aktif mendorong terlaksananya penegakan hukum disegala bidang.

Penulis: KRISTON SITOMPUL

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *