Polres Taput Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Pemalsuan Data Kependudukan 

HUKRIM, RIAU, TAPUT59 Views

TAPUT,WARTAPENARIAU.com-Pelapor, Togu P.Sitompul mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Tapanuli Utara atas penghentian penyelidikan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan data kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencacatan Sipil Tapanuli Utara.

“Terima kasih kami ucapkan kepada penyidik Polres Tapanuli Utara, karena penyidik Polres Tapanuli Utara telah menghentikan penyelidikan laporan tersebut, sesuai dengan surat penghentian penyelidikan Nomor: SPP.Lidik/171.b/XI/2023/Reskrim, tanggal 3 November 2023,”ucap pelapor, Togu P.Sitompul, kepada sejumlah awak media, sembari sambil menunjukkan dokumen sejumlah bukti laporan ke Polres Tapanuli Utara dan laporan tertulisnya ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tapanuli Utara.

Adapun dasar penyidik melakukan penghentian penyelidikan, karena berdasarkan hasil penyelidikan bahwa setelah penyidik Polres Tapanuli Utara melakukan permintaan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, para saksi-saksi dan para terlapor, maka penyidik mempunyai kesimpulan: Bahwa ibu kandung terlapor, Maria Panggabean tidak pernah mengenal dan tidak pernah melakukan pernikahan dengan pelapor,Togu P.Sitompul.

Begitu juga, terlapor, Iyen yang beralamat di Lumban Ratus, Desa Pancur Napitu, menyatakan tidak mengenal orang yang bernama Togu P.Sitompul dan tidak mempunyai hubungan apapun dengan pelapor, Togu P.Sitompul.

“Terlapor, Iyen dan Ibunya terlapor Maria Panggabean sudah menyatakan yang sebenarnya kepada penyelidik Polres Tapanuli Utara, setelah kasus ini saya laporkan ke Polres Tapanuli Utara,pada tanggal 23 Mei 2023 lalu,”ujar Togu P.Sitompul kepada media ini, hari ini, Kamis (16/11/2023).

Menurut Togu P.Sitompul, terungkap rangkaian “kebohongan” terlapor, Iyen  dan ibu kandungnya, Maria Panggabean, karena selama ini, telapor Iyen mengaku kepada sejumlah masyarakat, tokoh masyarakat di Desa Sitompul dan juga kepada Kepala Desa Pancur Napitu, bahwa dirinya adalah anaknya Togu P.Sitompul.

“Selama ini, terlapor Iyen mengaku kepada saya dan juga kepada masyarakat di Desa Sitompul ini, bahwa ayahnya adalah Togu P.Sitompul,”ucap mantan kepala Desa Sitompul, Ucok Hotma Sitompul kepada Togu P.Sitompul.

Tetapi setelah penyidik Polres Tapanuli Utara melakukan penyelidikan terhadap laporan Togu P.Sitompul di Polres Taput, akhir Terlapor Iyen dan Ibu kandungnya, Maria Panggabean menyatakan bahwa pelapor, Togu P.Sitompul bukanlah suaminya dan tidak pernah mengenal bernama Togu P.Sitompul.

Terlapor Iyen, dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya menyatakan bahwa bernama Togu P.Sitompul bulanlah ayahnya.

Kepala Desa Pancur Napitu, Tulus Hamonangan Panggabean, membenarkan bahwa terlapor, Iyen dan ibu kandungnya telah membuat surat penyataan,pada bulan Oktober 2023.

“Benar, bahwa Iyen dan ibu kandungnya telah membuat surat pernyataan, bahwa Togu P.Sitompul bukanlah ayahnya, dan Iyen yang membawa surat pernyataannya itu ke kantor Kepala Desa untuk saya tanda tangani,”ucap Kades Pancur Napitu via telepon genggamnya kepada media ini, Rabu (8/11/2023).

Terlapor Iyen, ketika dimintai tanggapan via WhatsAppnya ke nomor: 0812286758xx, terkait hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya.

Untuk diketahui, bahwa pelapor Togu P.Sitompul, juga telah melaporkan dugaan pemalsuan data kependudukan itu kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tapanuli Utara, pada tanggal 24 Mei 2023.

Pelapor, Togu P.Sitompul berharap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Taput untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI ini, karena terlapor diduga melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, Pasal 93: Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, dipidana dengan pidana penjara paling lama  6 tahun dan/atau  denda paling banyak Rp.50 juta rupiah.

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa seorang Warga Desa Pancur Napitu, bernama Iyen dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, terkait dugaan melakukan perbuatan pemalsuan data kependudukan.

Iyen dilaporkan salah seorang warga kelahiran Desa Sitompul, Togu P.Sitompul ke Polres Tapanuli Utara, dengan Laporan Informasi Nomor: R/LI/61/VI/2023/Reskrim, tanggal 12 Juni 2023, pasalnya, Iyen bersama Ibunya bernama Maria Panggabean diduga melakukan tindakan rangkaian “kebohongan” kepada masyarakat di wilayah hukum Desa Sitompul dan Desa Pancur Napitu.

Maria Panggabean diduga melakukan perbuatan pemalsuan data kependudukan di dalam mengurus Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Kartu Keluarga No.1202022010100XXX atas nama Kepala Keluarga Maria Panggabean, status perkawinan cerai mati.

Dalam Kartu Keluarga Maria Panggabean tertulis status perkawinan cerai mati, hal tersebut diduga merupakan rangkaian kebohongan. Anehnya lagi, dalam Kartu Keluarga No.1202022108180XXX atas nama Kepala Keluarga: Iyen ditulis sebagai ayahnya Togu Sitompul, seakan-akan Maria Panggabean pernah melakukan pernikahan dengan Togu Sitompul.

Kuat dugaan Maria Panggabean bersama anaknya, Iyen berniat untuk menguasai tanah, rumah dan tanaman durian milik Togu P.Sitompul yang berada di Desa Sitompul, Kecamatan  Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara

Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan salah seorang warga bernama Saut Remon Simanungkalit (Yang menempati rumah milik Togu P.Sitompul) kepada Togu P.Sitompul. “Benar, Iyen bersama Tonni sudah 2 kali memetik buah durian yang berada di samping rumah ini,”ungkap Saut Remon Simanungkalit.

Selain itu, Iyen bersama Tonni juga mengambil surat kuasa menjaga rumah dan tanaman durian dari Saut Remon Simanungkalit dan sampai saat ini, surat kuasa tersebut belum dikembalikan Iyen dan Tonni kepada Saut Remon Simanungkalit, padahal surat kuasa menjaga rumah dan tanaman durian diatas tanah tersebut diberikan Togu P.Sitompul kepada Saut Remon Simanungkalit, pada tanggal 15 Juli tahun 2016, yang diketahui oleh Kepala Desa Sitompul,Ucok Hotma Sitompul.

Penulis: JK.Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *