Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Taput Diminta Bertindak Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku

HUKRIM, RIAU, SUMUT24 Views

TAPUT,WARTAPENARIAU.com-Bidang Invertigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Riau, Togu Sitompul, meminta kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan tindakan hukum terhadap Maria Panggabean dan Iyen Sitompul, yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan data Kependudukan di dalam Kartu Keluarga (KK) No. 1202022010100XXX atas nama Kepala Keluarga Maria Panggabean, status perkawinan cerai mati.

“Kita minta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tananuli Utara untuk melakukan tindakan hukum, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengurusan KK atas nama Maria Panggabean, apakah benar Maria Panggabean status perkawinannya cerai mati,” tegas Togu Sitompul kepada media ini,Sabtu (17/5/2023).

Selain itu, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara diminta untuk  melakukan proses hukum, pemeriksaan terhadap Kartu Keluarga (KK) No. 1202022108180XXX atas nama Iyen Sitompul. “Kenapa dalam Kartu Keluarga atas nama Iyen Sitompul tertulis nama Togu Sitompul sebagai ayah?. Sementara, Maria Panggabean tidak pernah melakukan pernikahan dengan Togu Sitompul. Hal itu merupakan rangkaian kebohongan dan diduga tindak pidana melakukan pemalsuan data kependudukan, karena Maria Panggabean tidak pernah melakukan pernikahan dengan Togu Sitompul,”ungkap Bidang Investigas LCKI Provinsi Riau, dengan nada serius diruang kerjanya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Kabupaten Tananuli Utara,Asnah Rosleli Sinaga, S.H, ketika ditanya via WhstsApp, Kamis (25/5/2023), apakah proses penerbitan Kartu Keluarga Maria Panggabean dan Iyen Sitompul sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Taput?, namun hingga berita ini ditayangkan, Asnah Rosleli Sinaga, S.H belum memberi tanggapan.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa seorang Warga Desa Pancur Napitu, bernama Iyen Sitompul, dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, terkait dugaan melakukan perbuatan pemalsuan data kependudukan.

Iyen Sitompul dilaporkan salah seorang warga kelahiran Desa Sitompul bernama Togu Sitompul ke Polres Tapanuli Utara, pada tanggal 23 Mei 2023, pasalnya, Iyen Sitompul bersama Ibunya bernama Maria Panggabean diduga melakukan tindakan rangkaian kebohongan kepada masyarakat di wilayah hukum Desa Sitompul dan Desa Pancur Napitu.

Maria Panggabean diduga melakukan perbuatan pemalsuan data kependudukan di dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Kartu Keluarga No.1202022010100003 atas nama Kepala Keluarga Maria Panggabean, status perkawinan cerai mati.

Dalam Kartu Keluarga Maria Panggabean tertulis status perkawinan cerai mati, hal tersebut diduga merupakan rangkaian kebohongan. Anehnya lagi, dalam Kartu Keluarga No.1202022108180XXX atas nama Kepala Keluarga: Iyen Sitompul ditulis sebagai ayahnya Togu Sitompul, seakan-akan Maria Panggabean pernah melakukan pernikahan dengan Togu Sitompul.

“Setelah saya baca Kartu Keluarga Maria Panggabean status pernikahan cerai mati, tetapi di dalam Kartu Keluarga anaknya bernama Iyen Sitompul tertulis sebagai ayah Togu Sitompul, sementara saya yang ditulis sebagai ayahnya di dalam Kartu Keluarga Iyen Sitompul, belum meninggal dunia. Lalu kenapa di dalam Kartu Keluarga Maria Panggabean ditulis status pernikahan cerai mati,”ungkap Togu Sitompul kepada media ini di ruang tunggu Polres Taput, usai membuat laporan di Polres Taput.

Kuat dugaan Maria Panggabean bersama anaknya, Iyen Sitompul berniat untuk menguasai tanah, rumah dan tanaman durian milik Togu Sitompul yang berada di Desa Sitompul, Kecamatan  Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.

Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan salah seorang warga bernama Saut Remon Simanungkalit (Yang menempati rumah milik Togu Sitompul) kepada Togu Sitompul. “Benar, Iyen Sitompul bersama Tonni Sitompul sudah 2 kali memetik buah durian yang berada di samping rumah ini. Ada 2 goni durian yang dibawa mereka dari samping rumah ini,”ungkap Saut Remon Simanungkalit kepada media ini,Jumat 26/5/2023).

Selain itu, Iyen Sitompul bersama Tonni Sitompul juga mengambil surat kuasa menjaga rumah dan tanaman durian dari Saut Remon Simanungkalit dan sampai saat ini, surat kuasa tersebut belum dikembalikan Iyen Sitompul dan Tonni Sitompul kepada Saut Remon Simanungkalit, padahal surat kuasa menjaga rumah dan tanaman durian diatas tanah tersebut diberikan Togu Sitompul kepada Saut Remon Simanungkalit, pada tanggal 15 Juli tahun 2016, yang diketahui oleh Kepala Desa Sitompul,Ucok Hotma Sitompul

Untuk diketahui, bahwa Togu Sitompul, juga telah melaporkan dugaan pemalsuan data kependudukan itu kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tapanuli Utara, pada tanggal 24 Mei 2023.

“Kita berharap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Taput untuk menindaklanjuti laporan kita ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI ini, karena pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, Pasal 93: Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, dipidana dengan pidana penjara paling lama  6 tahun dan/atau  denda paling banyak Rp.50 juta rupiah,”terang Togu Sitompul kepada awak media ini, Jumat (26/5/2023).

Editor: Warta Pena Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *