NIAS,WARTAPENARIAU.com-Dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Mohili, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, akhirnya ditempuh dengan jalan perdamaian, Kamis (13/08/2020).
Sebagai pelapor Asanafaudu laia dan terlapor Asogoli Laia, laporan Polisi Nomor : LP/06/IV/2020/SPK “A” /SU/Res-Nisel/sek, tanggal 27 April 2020.
Perdamaian antara pelaku dengan korban langsung difasilitasi pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat.S.I.K melalui Kanit Reskrim Ipda Jhonson Sianipar mengatakan, Polres Nias Selatan memberikan fasilitas dan turut memberikan pemahaman dan pandangan positif terhadap kedua belah pihak sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak ada tuntutan apapun kemudian hari.
Kejadian bermula pada saat itu ada perselisihan antara kedua belah pihak saling lapor melapor satu sama lain di wilayah hukum polres Nias Selatan.
Ditambahkan bahwa pada saat kejadian ada beberapa tokoh masyarakat ikut menjembatani permasalahan kedua belah pihak agar di selesaikan secara kekeluargaan namun tak kunjung ada titik temunya.
Awal perdamaian ini ikut berperan aktif dari salah satu media online dan cetak dimana sebelumnya meminta kepada pihak Polres Nias Selatan supaya dapat memfasilitasi kedua belah karena masing-masing pihak masih sekampung bahkan masih ada ikatan saudara, olehnya diupayakan dilakukan mediasi agar bisa di selesaikan secara kekeluargaan.
“Atas peristiwa ini kedua belah pihak mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolres Nias Selatan dan jajaran Polres Nias Selatan,”ujar Keluarganya.
Penulis : Bonni T.Manullang
Editor : T.P.S