Kapal Ferry Pengangkut 215 Botol MMEA Disegel Kejari Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU12 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Mat Perang Yusuf SH. MH, melalui Kasi Pidsus Deny Alvianto SH. M.Hum, menyebut Kapal Ferry pengangkut 215 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) disegel sebagai barang bukti.

Pernyataan ini disebut Deny kepada awak media ini pasca pihak Bea dan Cukai melakukan tahap dua ke kejari Dumai terhadap perkara 215 botol MMEA dugaan tindak pidana kepabeanan dan cukai, Rabu (23/1/2019).

Pelimpahan tahap dua yang dilakukan Bea dan Cukai ke seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Dumai merupakan pelimpahan berkas perkara, dua tersangka serta satu unit Kapal Ferry MV Batam Jet 2 sebagai alat angkut BB minuman 215 botol MMEA.

Menurut Deny dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp, kapal Ferry MV Batam Jet 2 yang berada di Pelabuhan Pokala PT Pelindo I Cabang Dumai sudah disegel pihaknya (Kejari) Dumai.

Artinya, dengan disegelnya kapal Ferry MV Batam Jet 2, maka kapal ferry tersebut menjadi Barang Bukti dan tidak bisa melakukan aktivitas berlayar.  “Kapal sudah di segel, nggak bisa berlayar,”ungkap Deny Alvianto menjawab awak media ini singkat.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *