Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri

HUKRIM, JAKARTA, RIAU41 Views

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Sidang dugaan pelanggaran kode etik mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, digelar di gedung TNCC,Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri menyatakan Irjen Ferdy Sambo terbukti telah melanggar kode etik, dan resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.

Dalam sidang etik Ferdy Sambo,, digelar sejak Kamis pagi hingga Jumat (26/8/2022) ini, sebanyak 15 orang saksi turut diperiksa.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, saksi yang dihadirkan berasal dari beberapa instansi seperti Brimob, Propam hingga kalangan eksternal.

“ Saya mau update untuk saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Beny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” kata Nurul Azizah kepada wartawan.

Kombes Nurul Azizah  juga menyebut, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

“RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dengn ancaman hukuman mati.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.

Pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pengajuan banding atas putusan pemecatan terhadap kliennya Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diketahui dipecat secara tidak hormat berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022). “Itu (pengajuan banding) dalam proses semua,” kata Arman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).


Diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu mengajukan banding setelah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri berdasarkan hasil sidang KKEP.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022. Izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo dalam sidang KKEP itu.

Selain mengajukan banding, Sambo juga sempat memberikan pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dia bacakan dalam sidang KKEP.

Laporan: Pantas




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *