IPW : Minta Polri Tangkap Oknum Pejabat PT.OSO Securitas Indonesia

HUKRIM, RIAU, SUMUT44 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Mabes Polri harus segera menangkap tiga pejabat PT OSO Sekuritas Indonesia, yang dituduh melakukan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang nasabah sebesar Rp 130 miliar.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam siaran persnya kepada Wartapenariau.com , Rabu 3/2/2021 siang.

Ia mengatakan kasus investasi bodong dan pencucian uang itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 13 Juli 2020, dengan LP/4079/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ. Namun hingga saat ini kasusnya diduga mandeg.

Tak hanya itu, menurut IPW pada Jumat, (16/10/2020), pemilik PT OSO Sekuritas Indonesia, Raja Sapta Oktohari sudah dipanggil Ditipideksus Bareskrim dengan surat No: B/6367/X/Tes.1.11/2020/Ditipideksus, untuk diperiksa dalam dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di perusahaan investasinya.

“Ketiga pejabat PT OSO Sekuritas Indonesia milik Raja Sapta Oktohari yang harus segera ditangkap itu adalah Ham, Di, dan RH. Dengan ditangkapnya ketiga orang itu kasus investasi bodong yang diduga melibatkan perusahaan putra Osman Sapta Odang itu akan terang benderang,”ungkap Neta.

Selain itu, ia berharap di tengah tengah road shownya ke para ulama dan petinggi militer, Kapolri Listyo Sigit Prabowo hendaknya tetap perlu konsentrasi menuntaskan kasus kasus yang merugikan rakyat, yang sudah dilaporkan ke Polri tapi mandeg di tengah jalan, seperti kasus investasi bodong dan pencucian uang yang merugikan masyarakat banyak, terutama kasus yang diduga dilakukan oleh orang orang PT OSO Sekuritas Indonesia.

Ia melanjutkan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo perlu segera menunjukkan sikap Presisinya dalam menangani sejumlah Kasus Investasi Bodong yang merugikan banyak pihak, sehingga Polri tidak bersikap tebang pilih yang bisa merugikan masyarakat dan menghancurkan perekonomian nasional akibat kasus tersebut.

Sebab ia menilai, dalam menangani kasus Investasi Bodong, Polri masih bersikap mendua. Dicontohkan Polri memberi ke istimewaan dalam kasus yang diduga melibatkan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) milik Raja Sapta Oktohari. Terbukti kasus itu jalan di tempat dan tidak ada proses lebih lanjut.

Sebaliknya, kata Neta dalam kasus PT. Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Polri berlari kencang dan hingga kini sudah 23 orang diperiksa. Untuk itu, IPW mendesak Kapolri bisa bersikap komitmen dengan Program Presisinya agar Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan Investasi Bodong, terutama yang melibatkan orang orang PT OSO Sekuritas Indonesia.

“Mereka harus segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang masyarakat yang sudah “dirampoknya”, dan harta dan aset mereka perlu disita agar uang masyarakat sebesar Rp 130 miliar yang mereka tipu, bisa segera dikembalikan,”ujar Neta dengan tegas.

Jangan seperti sekarang ini, setelah menipu uang masyarakat yang menjadi nasabahnya, mereka enak enakan punya rumah mewah dan naik mobil mewah. Selain di Jakarta, di berbagai daerah saat ini juga berkembang luas kasus kasus investasi bodong, dengan berbagai modus. Melihat banyaknya korban sudah saatnya Kapolri Sigit memerintahkan Polda dan Polres mencermati kasus ini dan serius menuntaskannya.

Ia menegaskan, seperti di Lubuk Linggau Sumsel, saat itu ada sekitar 400 orang tertipu diduga dilakukan PT Buraq Nur Syariah. Modus penipuannya adalah investasi property perumahan syariah di Kota Lubuk Linggau yang telah dilakukan sejak awal 2020 lalu. Sekitar Rp 3,4 miliar uang masyarakat digelapkan. Namun sejauh ini Polres Lubuk Linggau maupun Polda Sumsel belum bertindak.

Neta berharap, Kapolri segera mencopot para Kapolres maupun Kapolda yang membiarkan kasus investasi bodong terjadi di daerahnya. Sebab hal ini menunjukkan para Kapolres dan Kapolda itu tidak peka terhadap penderitaan dan gejolak di masyarakat.

Penulis: Bonni T.Nanullang

Editor: T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *