Dr Ir Binsar Situmorang, M.Si Masih “Bungkam” Terkait K.A.K dan PT Dian Anggara Persada PKS

HUKRIM, RIAU, SIAK278 Views

SIAK,WARTAPENARIAU.com-Dr.Ir.Binsar Situmorang, M.Si, ketika dikonfirmasi via WhatsApp dengan nomor: 0812639787xx, namun hingga berita ini ditayangkan, Dr Ir. Binsar Situmorang masih “bungkam” terkait dugaan perbuatan tindak pidana menguasai kawasan hutan produksi seluas 4000 hektar secara non prosedural di KM.18, Desa Sam-sam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Begitu juga, Human Resource Development (HRD) Koperasi Air Kehidupan, Nircan Sinurat, ketika diupayakan konfirmasi via WhatsApp dengan nomor: 0823903071…, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya.

Menanggapi hal tersebut, Bidang Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Riau, TP.Sitompul berharap kepada Binsar Situmorang untuk mau memberi ruang serta akses lebih terbuka kepada pers terkait laporan Komisi II DPRD Siak, atas dugaan alih fungsi kawasan hutan produksi seluas 4000 hektar di wilayah Km 18, Desa Sam-sam,Kecamatan Kandis.

“Kita berharap kepada Binsar Situmorang untuk klarifikasi terkait alih fungsi kawasan hutan di Kecamatan Kandis, kabupaten Siak tersebut, guna menyelaraskan pemberitaan terkait namanya disebut-sebut sebagai pendiri koperasi air kehidupan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,”ungkap T,P.Sitompul kepada Wartapenariau.com , saat dimintai tanggapannya.

Pasalnya, informasi yang berhasil dihimpun Wartapenariau.com di Kecamatan Kandis menyebutkan, bahwa di dalam nama-nama anggota Koperasi Air Kehidupan (K.A.K) tercatat salah seorang pendiri bernama Binsar Situmorang, pekerjaan sebagai PNS.

PT Dian Anggaran Persada PKS Mutiara Sam-sam Kandis dan K.A.K yang berada di wilayah Kandis, Kabupaten Siak, diduga bebas melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan produksi tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

Bahwa tim satgas terpadu telah melakukan pengecekan ke Koperasi Air Kehidupan dan PT Dian Anggara PKS Sam-sam pada tanggal 10 s/d 11 Desember 2019 dipimpin Kasat Polhut Dinas KLH Provinsi Riau melibatkan personil  Ditreskrimsus Polda Riau, Kanwil BPN Riau, TNI, Dirjen Pajak Provinsi Riau.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengecekan dokumen oleh tim satgas terpadu, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Dian Anggara Persada-PKS Sam Sam dan Koperasi Air Kehidupan di wilayah Kandis, Kabupaten Siak, diduga masih dalam kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 4000 hektar tanpa ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Anehnya, hingga saat ini, Koperasi Air Kehidupan dan PT Dian Anggara Persada PKS Sam-sam masih bebas melakukan aktivitasnya di dalam kawasan hutan dan terkesan “dibiarkan” melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa memiliki izin usaha perkebunan dari Pemerintah.

“Kendatipun tim satgas terpadu telah melakukan pengecekan terhadap koperasi air kehidupan dan PT Dian Anggara Persada PKS tersebut, tetapi sampai saat ini, usaha perkebunan sawit tersebut masih melakukan aktivitasnya. Kuat dugaan perkara tersebut “dipetieskan” oknum aparat yang berkompeten di Provinsi Riau,”ungkap Bidang Investigas Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Riau, TP.Sitompul kepada Wartapenariau.com di ruang tunggu Labersa Grand Hotel di Pekanbaru,Rabu (7/4/2021).

Lebih lanjut TP.Sitompul menjelaskan,  jika mengacu kepada Undang-undang nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dalam pasal 82; Jelas disebutkan; bahwa setiap orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),”jelas TP.Sitompul.

Kapolri Instruksikan Seluruh Jajarannya Untuk Mengusut Mafia Tanah

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo  telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Karena itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

Sebagai aparat penegak hukum, Kapolri menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,”ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Disisi lain, Kapolri juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” ucap Sigit.

Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Sebagaimana program presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,”ucap Sigit.***(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *