Polres Dumai Amankan Diduga Pelaku Tindak Pidana Pengangkut Kayu Hasil Hutan

DUMAI, HUKRIM, RIAU14 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan AM (58) warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, seorang pelaku dugaan  tindak pidana mengangkut Dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin maupun dokumen resmi, Minggu (04/04/2021) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Wan Amir, Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

Dijelaskan Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Fajri, S.H, S.I.K, Kasat Pol Air Polres Dumai, AKP Yudhi Setiawan, S.H, M.H dan Kasubbag Humas Polres Dumai, Iptu  Iskandar pada pelaksanaan Press Conference, Sabtu (10/04/2021), seorang tersangka yang berhasil diamankan ialah AM (58) Warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

“Bersama AM (58) turut diamankan sejumlah barang bukti (BB), yakni 1 (satu) unit Mobil Pick – Up L300 BM 9023 HD warna Hitam, 45 (empat puluh lima) karung Arang Kayu, 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Barang, 1 (satu) unit Pompong Kayu dan 200 (dua ratus) potongan Kayu Bakau,” jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, adaapun kronologis pengungkapan kasus tindak pidana mengangkut dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin maupun dokumen resmi bermula saat pelapor yang merupakan Anggota TNI melaksanakan patroli diseputaran Jalan Wan Amir Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, kemudian tiba-tiba melintas Mobil Pick – Up L300 BM 9023 RD warna Hitam membawa Tumpukan Karung.

Menjumpai hal tersebut, lanjut AKP Fajri, S.H, S.I.K, kemudian pelapor memberhentikan mobil dan mengecek bawaan mobil tersebut dan melihat didalam mobil ada karung yang berisikan kayu arang bakau sebanyak 45 (empat puluh lima) karung.

Saat pelapor menanyakan perihal surat izin maupun dokumen resmi tentang mengangkut kayu tersebut, supir tidak dapat menunjukan surat izin maupun dokumen resmi perihal mengangkut dan menguasai kayu tersebut serta hanya dilengkapi Surat Nota Bon Pembelian dan selanjutnya membawa supir dan barang bukti ke Polres Dumai guna proses pengusutan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM (58) dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI nomor. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) Tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K.***(rilis)

Editor: T.Sitompul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *