Pengakuan Pelaku Penyerangan BNI

DUMAI, HUKRIM, ROHIL28 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kepolisian Resor Dumai berhasil menangkap satu orang yang melakukan penyerangan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Dumai,Senin (11/03/2019) sekira pukul 10.00 Wib.Tersangka berinisial M warga Kelurahan Purnama, Kota Dumai.

Tersangka diduga melakukan aksi pengrusakan dan berniat hendak melakukan pembakaran terhadap gedung BNI, karena terobsesi terkait dengan tindakan kekerasan yang dia tonton di televisi.

Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan S.I.K dalam pers rilisnya, Selasa (12/3/2019) mengatakan, dari pengakuan tersangka, bahwa penyerangan tersebut sudah direncanakan tersangka sejak 2 minggu yang lalu.

Sesuai dengan barang bukti yang diamankan, seperti jerigen berisi minyak yang telah disiram ke kursi, korek mancis, parang yang dibungkus menggunakan karung goni dan beberapa property lainnya. “Dari pengakuan tersangka, aksi ini sudah direncanakan tersangka sejak 2 minggu yang lalu, karena terobsesi dari berita dan cerita di televisi yang dia saksikan,”terang Kapolres.

Bahwa sebelum melakukan aksi penyerangan ke BNI 46 Dumai, tersangka terlebih dahulu membeli bensin di SPBU yang berada di Jalan Prof. M. Yamin menggunakan sebuah jerigen. Kemudian juga melakukan pengancaman terhadap petugas SPBU.

Pelaku yang datang dengan menggunakan sepeda motor langsung masuk ke dalam gedung Bank, kemudian tersangka langsung mengusir seluruh orang yang ada di dalam Bank sambil mengancam.

Pelaku mendatangi meja teller nomor 3 sembari mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang sudah disiapkannya dan mengatakan kepada pegawai bank. “Kalau mau selamat kalian keluar semua,”teriak pelaku pada salah satu pegawai bank tersebut. “Seketika itu juga pelaku mengayunkan parang yang ia bawa ke atas meja teller tersebut serta merobek kertas slip penarikan dan setoran yang ada di loby bank, sementara seluruh pegawai bank sudah berlarian keluar gedung,”paparnya.

Kapolres mengatakan, perbuatan tersangka diatur di dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 335.***(Kriston,S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *