HUKRIMSUMUT

‎Polsek Namorambe ‘Pelihara’ Perjudian Milik Dedi dan Santi Cs, Konfirmasi Diabaikan

23
×

‎Polsek Namorambe ‘Pelihara’ Perjudian Milik Dedi dan Santi Cs, Konfirmasi Diabaikan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, WARTAPENARIAU.com-Omset bisnis gelap perjudian semakin diminati para mafia karena keuntungannya cukup menggiurkan. Hal itu pula yang digemari oleh dua orang mafia judi di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/4/2026).

Saking menggiurkan, Dedi dan Santi Cs nekat membuka praktek judi tembak ikan di semua dusun di Kecamatan Namorambe. Bahkan, Dedi dan Santi Cs tidak peduli akan dampaknya, kalau mereka sadar, akibat ulahnya berhasil meracuni masyarakat.

Tidak hanya meracuni masyarakat, pihak kepolisian pun ikut terdampak karena kecipratan dari kegiatan itu. Setidaknya, Dedi dan Santi Cs telah mendapat ‘restu’ dari Polsek setempat. Tidak menutup kemungkinan terjadi ‘deal deal’ antara sang bandar dengan oknum aparat penegak hukum.

Dedi dan Santi Cs yang saat ini berhasil menguasai Kecamatan Namorambe dan Kecamatan Tanjung Morawa, kemungkinan akan mengembangkan bisnis gelapnya hingga ke Kecamatan lain yang belum mereka sasar.

Dengan menggilanya perjudian tembak ikan milik Dedi dan Santi Cs, Kapolsek Namorambe, AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga sampai tidak berdaya membalas konfirmasi wartawan. Ada dua kemungkinan kenapa Kapolsek terkesan mengabaikan, pertama diduga khawatir kehilangan penghasilan tambahan, dan kedua tidak berniat memberantas bisnis gelap tersebut.

Sementara, sebagaimana diketahui, apabila mengacu Pasal 426 dan 427 KUHP Baru, maka penyelenggara atau bandar disebutkan setiap orang yang tanpa izin menawarkan, menyediakan, mengelola, atau memfasilitasi permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pada Pasal 427 KUHP Baru, pemain atau peserta disebutkan setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori 3 (Rp50 juta).

Mengacu pada pasal diatas, seharusnya, Kapolsek Namorambe, AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga dapat dengan muda menindak Dedi dan Santi Cs, karena jelas-jelas sudah ada unsur perbuatan tindak pidana disana. Namun, yang terjadi kedua mafia judi itu masih melenggang bebas menjalankan bisnis illegalnya.

Warga menilai adanya ‘pembiaran’ aktivitas perjudian ternyata bukan hanya isapan jempol, buktinya, penyelenggara tembak ikan bebas mengibarkan bisnis haramnya tanpa tindakan. Hasil penelusuran bersama warga, ditemukan sejumlah lokasi meja ikan yang menjadi titik sentral.

”Kawasan terminal Namorambe ada dua unit mesin tembak ikan bebas beroperasi dijaga wanita-wanita muda. Tak jauh dari situ ada juga terduga pengedar narkoba, persis dibelakang deretan ruko,” kata Paiman.

Selian itu, juga didapati arena perjudian di wilayah Tangkahan dan Desa Namolandur. Kedua lokasi ini ditemukan beberapa mesin yang aktif beroperasi. Mesin ketangkasan itu diduga dikelola Dedi dan Santi Cs menggunakan merk Aseng Kayu alias AK.

‎”Dedi dan Santi ini buka di Kecamatan Namorambe dan Kecamatan Tanjung Morawa mendirikan bendera Aseng Kayu, biar publik tau bahwa mereka itu hebat,” kata warga. (Bon/tim)

Penulis: BomanEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *