HUKRIMPEKANBARU

Sederetan Dosa-dosa SDN 181 Pekanbaru soal Kekerasan Terhadap Siswa

45
×

Sederetan Dosa-dosa SDN 181 Pekanbaru soal Kekerasan Terhadap Siswa

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, WARTAPENARIAU.com-Puluhan anak sekolah tingkat dasar di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjadi korban kekerasan dari gurunya berinisial MD. Tindakan kekerasan itu disinyalir sudah berlangsung lama. Sejak awal pihak sekolah sudah mengetahui, tetapi berusaha menutupi. MD adalah merupakan Wali Kelas IV.

‎Kekerasan terhadap anak tersebut akhirnya pelan-pelan tapi pasti borok sekolah mencuat ke publik. Tanpa sengaja orang tua mendengar cerita kejadian dari rekan korban. Setelah mengetahui, para orang tua membeberkan pengalaman pahit anak-anaknya itu kepihak sekolah.

Perbuatan biadab itu kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, setelah tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm DRS & Partners, memperoleh bukti dan fakta-fakta baru yang menguatkan, bahwa kasus yang menelan korban puluhan anak itu harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Kasus ini pun mulai terungkap setelah para orang tua korban saling berkomunikasi, alhasil ditemukan pola perlakuan serupa apa yang dialami korban dan beberapa siswa di kelasnya.

Juliana Rosdiana, wali murid, mengaku anaknya, MAF mengalami kekerasan di sekolah setelah mendapat informasi dari seorang siswa lain berinisial VS, pada Jumat (10/4/2026). Saat itu Juliana sedang berada di warung dekat rumah tanpa sengaja bertemu dengan VS.

VS spontan menyampaikan kalimat yang membuat Juliana terkejut. “Tante, apakah tante tidak kasihan sama MAF?” ujar Juliana menirukan ucapan VS.

Awalnya, Juliana mengira kalimat itu sekedar bentuk simpati terhadap kondisi keluarganya, mengingat, MAF tumbuh besar tanpa sosok ayah. Setelah ditanya lebih jauh, VS justru mengungkapkan hal yang sangat mengejutkan dirinya.

‎“VS bilang kalau anak saya di bully di sekolah oleh oknum guru wali kelas dengan patahan gagang sapu. Dia bilang bukan hanya anak saya, tapi ada juga siswa lain yang mengalami hal serupa,” ungkap Juliana kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Mendengar pengakuan itu, Juliana langsung menangis, baginya sangat menyakitkan membayangkan anak yang selama ini dititipkan ke sekolah untuk di didik, justru menerima perlakuan kekerasan.

‎“Saya hancur. Anak saya sudah tidak punya ayah, di sekolah tempat saya percaya untuk mendidik justru mengalami kekerasan,” katanya.

Usai mendapat informasi itu, Juliana menghubungi sejumlah wali murid, memastikan apakah anak-anak mereka mengalami hal serupa. Dari komunikasi itu, beberapa wali murid mengaku anak mereka pernah menerima tindakan fisik dan bahkan mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian ke orang tua.

Merasa persoalan itu serius, Juliana kemudian menghubungi operator sekolah dan Tata Usaha, Zaki, untuk menyampaikan persoalan akan dibawa ke jalur hukum. Namun kata Juliana, pihak sekolah meminta agar persoalannya terlebih dahulu diselesaikan secara internal.

Keesokan harinya, Sabtu (11/4/2026), Juliana mendatangi rumah kepala sekolah untuk menyampaikan persoalannya. Kepala sekolah kemudian menjadwalkan pertemuan resmi pada Senin (13/4/2026), yang dihadiri kepala sekolah, ketua komite, dan para wali murid.

Dalam pertemuan itu, orang tua, JF, Retmi Delmi Susanti, menjadi yang pertama menyampaikan pengakuan anaknya. Retmi mengaku awalnya JF menutup rapat kejadian yang dialami karena takut. Namun setelah dibujuk secara perlahan, anaknya akhirnya mengaku pernah dipukuli wali kelasnya.

“Awalnya dia diam, tapi setelah saya tanya pelan-pelan, akhirnya dia mengaku pernah dipukul,” kata Retmi.

Menurut pengakuan JF, tindakan fisik itu menggunakan penggaris kayu panjang dan mengenai bagian punggung. JF juga disebut pernah mengalami benturan benda keras di bagian punggung dan tusukan di perut.

Lebih mirisnya, kata Retmi, anaknya mengaku sempat diingatkan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tua. “Kalau cerita ke orang tua, hukumannya akan ditambah,” demikian pengakuan JF. Akibatnya, anaknya mengalami perubahan perilaku yang cukup drastis.

‎Kemudian, sejak memasuki semester dua, JF sering meminta izin tidak masuk sekolah karena menunjukkan rasa takut setiap hendak berangkat ke sekolah.

Pengakuan serupa datang dari orang tua Rama. Ia mengaku pernah menemukan di kaki anaknya berupa memar kebiruan. Kondisi itu semakin memperkuat adanya tindakan fisik di lingkungan kelas.

Kembali ke Juliana, saat dirinya hendak menjelaskan tindakan kekerasan pada anaknya dalam forum, Ketua Komite memanggil JF sambil merangkulnya. Dalam forum, kepala sekolah dan ketua komite sempat menyampaikan, guru MD akan dibawa ke Dinas Pendidikan untuk tidak mengajar lagi di sekolah SDN 181 Pekanbaru.

Namun, dihari yang sama, MD justru kembali masuk kelas serta mengajar seperti biasa. Bahkan MD sempat menyampaikan kalimat yang membuat anak-anak mereka makin takut. “Kalian mengadu ya sama orang tua?” kata MD kepada murid-murid. Anak-anak yang ketakutan kompak menjawab tidak. Ketakutan itu muncul karena sebelumnya anak-anak sudah diancam, hukuman akan diperberat jika melapor kepada orang tua.

Situasi makin panas ketika pihak sekolah mengundang kembali wali murid untuk pertemuan lanjutan di hari Rabu (15/4/2026). Sebelum rapat dimulai, Juliana sempat ditelepon seorang guru, menyarankan agar persoalan diselesaikan kekeluargaan.

Juliana mengaku kecewa setelah mendengar pihak sekolah menyatakan penyelesaian akan dilakukan bertahap dan MD tidak jadi dibawa ke Dinas Pendidikan. Mendengar itu, ia tidak kuat menahan emosi hingga keluar ruangan. bahkan pingsan lalu dibantu beberapa guru.

Ketegangan kembali terjadi setelah Juliana dipanggil masuk ke ruang rapat. Dalam ruangan itu pihak sekolah tidak mengakui tindakan kekerasan yang disampaikan para wali murid. Perdebatan pun pecah dan situasi makin emosional, orang tua JF pun jatuh pingsan, dan tidak ada pihak sekolah yang membantu, selain sesama wali murid.

Diakhir pertemuan muncul upaya perdamaian, tapi orang tua korban menolak, karena perdamaian hanya salaman tanpa ada surat pernyataan resmi. Pada kesempatan itu, seorang guru sempat mengusulkan agar dibuat surat pernyataan atau teguran tertulis terhadap MD.

‎Mendengar itu, Juliana bereaksi, ditegaskannya, bagaimana mungkin anak mereka yang mengalami tindakan kekerasan hampir setahun, lalu penyelesaiannya hanya cukup dengan salaman.

Merasa tidak memperoleh kejelasan dan tidak ada perlindungan hukum, para orang tua membawa masalah itu ke DPRD Kota Pekanbaru, Senin (20/4/2026) lalu. Mereka diterima oleh Firman dari Fraksi Hanura, Abu Bakar dari Fraksi PKB, dan Achmad Faisal Reza dari Fraksi Demokrat. Hadir juga Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, dan Kabid SD, Sardius.

Saat itu, wali murid dijanjikan akan dilakukan mediasi dalam waktu satu minggu. Namun mediasi belum pernah terlaksana. Pasca pengaduan ke DPRD, pihak sekolah kembali mengirimkan undangan kepada para wali murid untuk hadir di pertemuan pada Rabu (22/4/2026). Orang tua memilih tidak hadir karena agenda yang disampaikan di undangan, dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi kekerasan terhadap anak-anak mereka.

Langkah selanjutnya, para wali murid mendatangi kuasa hukum, Dosma Roha Sijabat untuk menempuh langkah hukum. Para orang tua meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, berpihak kepada psikologis anak.

Kuasa hukum korban, Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H mengaku prihatin atas peristiwa kekerasan pada korban, setelah mempelajarinya sejumlah alat bukti dan keterangan dari para orang tua murid. Ia menegaskan, kekerasan itu bukan peristiwa tunggal, melainkan telah terjadi berulang kali menimpa beberapa korban lebih dari satu.

“Dari bukti-bukti dan keterangan yang kami pelajari, ini bukan kejadian pertama. Dugaan sementara korbannya bukan hanya satu atau dua siswa,” ujar Dosma Sijabat.

Ia mengatakan, berdasarkan bukti dan informasi dari berbagai pihak, jumlah anak menjadi korban kekerasan dapat mencapai sekitar 20 mirid. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, percakapan digital, hingga keterangan para korban yang dinilai cukup untuk dijadikan dasar hukum.

Namun demikian, lanjut Dosma, sebagai langkah awal, untuk menyelesaikan kasus ini tetap mengedepankan secara persuasif dan terbuka. Namun, apabila tidak ada titik terang, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut dibawa ke jalur hukum.

‎“Kami masih mengedepankan pendekatan secara baik-baik. Tapi jika tidak ada tanggung jawab dan keadilan bagi korban, tentu langkah hukum akan kami tempuh,” kata pengacara yang mudah senyum itu.

Terkait kasus kekerasan terhadap anak mereka, para ‎orang tua berharap agar kasus itu mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru maupun aparat penegak hukum, hingga ada kepastian hukum serta perlindungan terhadap anak-anak korban kekerasan di sekolah. (red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *