Timbang Sianipar Digugat Di PN Rohil Terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

HUKRIM, RIAU, ROHIL106 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Yayasan Pradata Anugerah Negeri, melalui kuasa hukum, Ikrar  Dianys Pratama Putra, S.H dan kawan-kawan (dkk) mengajukan gugatan terhadap Timbang Sianipar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau.

Dalam perkara nomor:38/Pdt.G/LH/2022/PN.Rhl, turut sebagai tergugat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia C.q Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Dalam surat gugatan Penggugat,Ikrar Dianys Pratama Putra,S.H dkk mengatakan tergugat, Timbang Sianipar mengolah perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 500 hektar di dalam kawasan hutan di Desa Kota Paret,Kecamatan Simpang Kanan,Kabupaten Rokan Hilir tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai turut tergugat.

Tergugat telah menanam tanaman kelapa sawit diatas objek sengketa, membangun jalan, baik parit poros maupun jalan blok, membuat parit pembatas serta fasilitas lainnya.

Padahal secara administrasi, letak posisi objek sengketa yang dikelola tergugat, Timbang Sianipar berada di dalam kawasan hutan, hal ini berpedoman pada peta lampiran surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor:173/Kpts-II/1968 tanggal 6 Juni 1968 tentang penunjukan areal hutan wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Riau sebagai kawasan hutan.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum penggugat meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara aquo belum berkekuatan hukum tetap (BHT).

Menghukum tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas ±500 hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas , Bintangur, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Terentang Ayam, Tenggayun,Tembesu, Sepat, Rengas, Mempisang, Medang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur, dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia).

Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh Miliar rupiah).

Sejauh ini,tergugat, Timbang Sianipar belum berhasil ditemui tim Wartapenariau.com, guna dimintai tanggapannya terkait hal tersebut.

Penulis: T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *