Terkait “Perselingkuhan” Oknum Pejabat PN Rohil,Ketua LPMK dan Ketua RT Dipanggil Pengadilan Tinggi Pekanbaru

DUMAI, HUKRIM, RIAU86 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Ketua LPMK, Supriadi dan Ketua RT 012,Kelurahan Jaya Mukti, Aidil Irham, hari ini Senin (6/9/2021) dipanggil Pengadilan Tinggi Pekanbaru, perihal pelaporan pengaduan tentang dugaan pelanggaran etika berupa perzinahan/perselingkuhan oknum pejabat Pengadilan Negeri Rokan Hilir berinisial R.R.S, S.H dengan oknum pengusaha berinisial HP, yang bertempat tinggal di Jl. Kesuma  Gg.Flamboyan,Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai.

Ketua LPMK dan Ketua RT.012 dipanggil untuk hadir ke Kantor Pengadilan  Tinggi Pekanbaru dalam rangka menghadap kepada ketua team pemeriksa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas laporan pengaduan tertulis salah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS isteri sah oknum pengusaha berinisial HP.

“Dalam surat panggilan nomor: W4-U/399/PS.02/B/2021, bapak ketua LPMK dan ketua RT.012 dipanggil untuk hadir ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk dimintai keterangannya terkait laporan saya pada tanggal 25 Mei 2021 dugaan perselingkuhan suami saya dengan oknum pejabat Pengadilan Negeri Rohan Hilir. Tetapi saya kenapa tidak ikut dipanggil oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru,”ungkap pelapor DS kepada Wartapenariau.com, Selasa (31/8/2021).

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Ketua RT 012,Aidil Irham dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK),Supriadi mengaku ikut mendatangi rumah oknum direktur utama PT.Inti Labora Persada berinisial HP pada tanggal 28 April 2021 sekira pukul 04.45 Wib, terkait dugaan terjadi perselingkuhan di dalam rumah pelapor DS yang berada di Kota Dumai.

“Benar kita ikut mendatangi rumah saudara HP. Kita menyesalkan adanya kita temukan seorang wanita bersama HP di dalam rumah tersebut tanpa adanya wajib lapor kepada ketua RT setempat, padahal di dalam peraturan setiap warga baik pemilik rumah maupun tamu wajib lapor 1 x 24 jam kepada ketua RT setempat,”ujar Ketua LPMK, Supriadi.

Begitu juga, Ketua RT 012, Aidil Irham mengaku tidak ada menerima laporan (wajib lapor) terkait adanya seorang wanita lain berada di dalam rumah HP pada tanggal 28 April 2021 pukul 04.45 Wib. ”Saudara HP tidak lapor kepada kita,”ujar Ketua RT 012, Minggu (23/5/2021).   

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *