Tempat Penadahan CPO Menjamur Di Wilayah Hukum Polda Riau?

DUMAI, HUKRIM, RIAU26 Views

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Beraninya para pelaku penampung Crude Palm Oil (CPO), untuk mendirikan tempat  penadahan CPO dan Inti Sawit di wilayah hukum Polda Riau diduga akibat adanya kerjasama terselubung alias KKN antara oknum petinggi aparat terkait dengan para penadah CPO tersebut.  

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kapolda Riau,Irjen Pol Mohammad Iqbal,S.I.K,MH, via WhatsApp, Kamis (18/8/2022), namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dugaan tempat penadahan CPO di Jl.Perwira,Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, bebas beroperasi setiap hari tanpa adanya tindakan hukum dari aparat yang berkompeten di Kota Dumai.

“Kenapa aparat yang berkompeten terkesan “tutup mata” terhadap usaha ilegal itu? Bisa jadi akibat adanya indikasi kerjasama terselubung antara oknum aparat dengan oknum pengelola tempat penadahan CPO ini, ”ungkap salah seorang warga Dumai, yang mohon namanya jangan ditulis di media.

Menurut warga, para sopir truk tangki pengangkut CPO yang datang dari berbagai Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan tujuan penimbunan CPO (Tangki Timbun) di Pelabuhan Dumai, namun para oknum “sopir nakal terlebih dahulu menjual sebagian CPO yang diangkutnya di tempat penadahan tersebut”. 

 “Gudang tempat penadahan CPO ini dikelola RH yang berdomilisi di daerah Kandis. Selain itu, ada lagi tempat penadahan CPO yang dikelola RH di daerah Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur,”ucap warga.

Pengamatan tim Wartapenariau.com dilapangan, Jumat (12/08/2022), puluhan unit truk tangki pengangkut CPO bebas masuk ke lokasi tempat penadahan tersebut. Bahkan para oknum sopir “nakal” truk tangki tidak merasa takut menjual sebagian CPO yang diangkutnya kepada oknum pengelola tempat penadahan tersebut.

Selain itu, tempat penadahan CPO  diduga menjamur disepanjang jalan Duri-Pekanbaru. Sesuai hasil investigasi tim Wartapenariau.com, di Jl.Lintas-Duri, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, 5 (lima) titik tempat penadahan CPO diduga bebas beroperasi setiap hari secara terang-terangan. Menurut pengakuan warga, bahwa tempat penadahan CPO tersebut dikelola berinisial Zul, Gim, ST,SP dan TB.

Begitu juga tempat penadahan CPO tepatnya di Balai Pungut,Kecamatan Pinggir, bebas beroperasi, disebut-sebut dikelola Komb.***(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *