Seorang Laki-Laki Dibekuk Polres Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU32 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Lakukan aksi pencurian disebuah rumah saat pemiliknya sedang terlelap tidur, seorang laki-laki berusia 26 tahun berinisial UPN Alias DK (26) dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Selasa (31/01/2023).

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (02/12/2022) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Merdeka Baru, Gang. Mei RT. 006, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

“Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara membuka kunci pintu rumah melalui jendela yang dalam keadaan sedikit terbuka, kemudian masuk dari pintu rumah tersebut. Sementara barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y30 warna Biru, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah),” ungkap AKP Aris Gunadi, Rabu (01/02/2023).

Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Dumai, bersama UPN Alias DK (26) turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y30 warna Biru milik korban. Sementara saat dilakukan pengembangan, UPN Alias DK (26) melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, UPN Alias DK (26) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.

Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar lebih kurang bulan lalu, namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.

Editor: T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *