Seorang DPO Diduga Bebas Kelola Gudang Tempat Penadahan CPO Di Lima Tempat

DUMAI, HUKRIM, RIAU34 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Masih segar dalam ingatan terkait dengan penggerebekan gudang  tempat penadah Crude Palm Oil  (CPO) yang dilakukan petugas Polda Riau diwilayah hukum Polres Dumai. Dalam penggerebekan tersebut petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga sebagai penadah CPO ilegal tersebut, Kamis 18/02/2021) lalu.

Lokasi gudang tempat penadah CPO yang digerebek petugas Polda Riau tersebut berada dijalan Sukarno Hatta, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Sementara gudang tempat penampungan CPO ilegal tersebut merupakan milik TH Gultom sekaligus sebagai pengelolanya.

Sesuai dengan keterangan Pers Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Riau, Kombes Pol Teddy, yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Rabu (10/03/2021), di Mapolda Riau menerangkan, bahwa yang ditangkap ada dua orang pelaku, yaitu Monawati Sianturi sebagai kasir dilokasi gudang tersebut, sedangkan Sugianto Alias Rangkuti sebagai anak gelangan. Namun kedua orang pelaku tersebut sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Dumai.

Sementara TH. Gultom yang sudah daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kepolisian Polda Riau, “sampai saat ini bebas berkeliaran tanpa ada hambatan melakukan aktivitasnya”. TH Gultom dalam daftar pencarian pihak Kepolisian disebut-sebut masih tetap lancar mengelola usaha tempat penampungan CPO ilegal di wilayah Hukum Polres Dumai.

Informasi  yang berhasil dihimpun Wartapenariau.com  dilapangan, bahwa DPO TH. Gultom memiliki 5 (lima) titik gudang penampungan CPO ilegal di wilayah hukum Polres Dumai dan 1 (satu)  titik tempat penampungan CPO ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Dari hasil investigasi tim awak media, Sabtu (14/8/2021), di tempat penampungan CPO yang dikelola TH.Gultom di wilayah hukum Polres Dumai, di kawasan Kelurahan Bukit Nenas (Puncak) ditemukan dua titik usaha ilegal, satu gudang CPO dan satu pagar tenda biru gudang penampungan  inti. Dan yang ketiga lokasi gudangnya di Jalan Perwira, Kecamatan Bukit Kapur,  sementara gudang yang ke empat di daerah Bukit Timah,Kecamatan Dumai Selatan, dan gudang yang kelima berada disamping BS. Yang diwilayah hukum Polres Bengkalis berada di jalan lintas Dumai-Pekanbaru Pinang Manis.

Ketika Wartapenariau.com  konfirmasi kepada TH. Gultom melalui telepon selulernya ke nomor: 08126153xxx, Sabtu (14/8/2021), mengatakan, “Cobalah temui pak Sinaga sebagai kepala lokasi, karena saya lagi diluar sedang antri untuk divaksin,”ujar TH.Gultom.

Sebelumnya TH. Gultom mengaku hanya mengurus  mobil  truk pengangkut CPO untuk mengarahkan ke lokasi yang sudah ditentukannya.

Sementara informasi  yang berhasil dihimpun Wartapenariau.com  menyebutkan,  bahwa pengurus dari PT. Trans Jaya Pratama yang bergerak dibidang jasa angkutan Crude Palm Oil (CPO) yang biasa menerima angkutan dari PT. Sekar Bumi Alam Lestari masih ada hubungan marga dengan TH. Gultom.

Tidak tertutup kemungkinan adanya kerjasama atau “kongkalikong antara pengurus tersebut dengan TH. Gultom untuk saling menguntungkan”. Sebab disebut-sebut armada dari PT.Trans Jaya Pratama diperkirakan kurang lebih 300 unit dan selalu disebut pantat merah dikalangan para mafia CPO ilegal tersebut.

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *