Rusli Rahim Alias Alai Diduga Merusak Kawasan Hutan

DUMAI, HUKRIM, RIAU35 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com– Rusli Rahim alias Alai diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Rusli Rahim alias Alai diduga melakukan tindak pidana perusak kawasan hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Pradata Anugerah Negeri, Samuel Pasaribu kepada Wartapenariau.com, Senin (10/10/2022).

Bahwa Yayasan Pradata Anugerah Negeri melalui kuasa hukumnya,Hardi Jaya,S.H, telah mengajukan gugatan terhadap Rusli Rahim Alias Alai di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dalam perkara nomor: 58/Pdt.G/2022/PN.Dum ini, kuasa hukum penggugat, Hardi Jaya, S.H mengatakan tergugat Rusli Rahim Alias Alai diduga telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar di Jl.Parit Kitang, RT.08,Kelurahan Bansal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Tergugat, Rusli Rahim alias Alai telah menanam tanaman kelapa sawit di atas objek sengketa, membangun jalan, baik jalan poros, maupun jalan blok, membangun perumahan permanent dan membuat parit pembatas  serta membangun fasilitas lainnya tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Padahal secara administrasi, bahwa letak dan posisi objek sengketa yang telah dibangun oleh tergugat, Rusli Ralim alias Alai berada di dalam kawasan hutan, hal ini berdasarkan pada peta lampiran surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor:173/Kpts-II/1986 tentang penunjukan areal hutan di Wilayah Provinsi Riau Dati I Riau sebagai kawasan hutan.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum penggugat,  meminta kepada majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menghukum tergugat, Rusli Rahim alias Alai supaya menghentikan seluruh kegiatannya di atas objek sengketa, meskipun perkara quo belum berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, menghukum tergugat, Rusli Rahim alias Alai supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 200 hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi).

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Rusli Rahim alias Alai mengaku memiliki data lengkap di Lurah untuk mengolah kawasan hutan di Jalan Parit Kitang, RT.08, Kelurahan Bangsal Aceh,Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.

“Jangan sembarangan buat berita. Kalau mau data kan bisa ke Lurah, disana data-data saya lengkap,”ujar Rusli Rahim alias Alai kepada Wartapenariau.com, Sabtu (17/7/2021).

Padahal berdasarkan peta lampiran surat keputusan Menteri LHK RI nomor: 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang penunjukkan areal hutan di Provinsi Riau, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Rusli Rahim alias Alai berada di dalam kawasan hutan.

Rusli.Rahim  alias Alai diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Penulis: T.Sitompul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *