Polsek Medan Kota Bekuk Pengedar Sabu

HUKRIM, RIAU, SUMUT17 Views

SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Komitmen dan keseriusan jajaran Polsek Medan Kota untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya tampaknya tak main-main dan kerap menangkap para pengedar Narkoba setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Hal tersebut dibuktikan ketika Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap seorang pengedar narkoba inisial I (20) dilokasi TKP Jalan Brigjen Katamso, Gang Pasar Senen, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Menurut keterangan Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, dari pelaku diperoleh barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,71 gram.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa di rumah pelaku sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.

“Sehingga tim kemudian mendatangi rumah pelaku. Saat digeledah, dari dalam lemari kamar pelaku diperoleh barang bukti narkotika tersebut,”ujarnya, Senin (26/10/2020).

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,”pungkas Iptu M. Ainul Yaqin.

Penulis : Bonni T Manullang
Editor : T Sitompul