Polda Riau Tahan 4 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

HUKRIM, PEKANBARU, RIAU216 Views

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan empat orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Mereka yang ditahan diamankan didua lokasi berbeda, berikut barang bukti senpi ilegal jenis kaliber dan sejumlah amunisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, keempat pelaku, yakni SA (32 tahun), ES (41 tahun) dan EEP(31 tahun).

Ketiganya ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Sabtu (27/4/2024) lalu.

“SA merupakan pemilik senpi ilegal, sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjual kan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut,” kata Kombes Asep, Selasa (30/4/2024).

Dijelaskan, saat ditangkap dan digeledah oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia. “Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 melimeter dan satu unit mobil, ” kata Kombes Asep Darmawan.

Sebelumnya, ditempat terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan satu orang tersangka kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri MerantiMeranti,  Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pemilik senpi yang diamankan, yakni GF (43 tahun).

Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine.

“Seluruh barang bukti tersebut didapatnya di dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jlalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjutlanjut, “pungkas Kombes Asep.

Para pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.

Editor: T.Sitompul.

Sumber: Polda Riau.