Polres Dumai Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

DUMAI, HUKRIM, RIAU28 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi disebuah rumah di Jalan Jawa 1 RT. 006, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Minggu (18/09/2022).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai, Ipda Hendra Hutagaol, S.H menjelaskan kepada rekan media, tersangka berinisial SYS (25) berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Dumai usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor)  pada Kamis (06/01/2022) lalu.

“Kejadian diketahui pada Kamis (06/01/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) disebuah rumah Jalan Jawa 1 RT. 006 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan. Dimana korban mengalami kerugian senilai Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6366 HJ,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Senin (19/09/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, tersangka berinisial SYS (25) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai saat sedang berada di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial SYS (25) akan dijerat Pasal 362 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Ipda Hendra Hutagaol, S.H.

Editor:T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *