Polres Dumai Ungkap Kasus Pengedar Pil Ekstasi

DUMAI, HUKRIM, RIAU476 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi.

Seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi tersebut berinisial AS alias AP (26), warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

AS alias AP (26) turut diamankan bersama barang bukti berupa dua paket diduga berisikan 51 Butir narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor 33,51 Gram, 1 helai celana pendek warna hijau, 1 unit Handphone Android merk Realme warna gradasi pink silver dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6806 XY warna putih bersticker Hayabusa.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Maret 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Dumai Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AS Alias AP (26), saat sedang berada Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Sabtu (2/3/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini AS alias AP (26) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, saat dikonfirmasi media, Kamis (7/3/2024), melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi.

Sementara hasil pemeriksaan urine AS alias AP (26) terbukti positif amphetamine dan methamphetamine yang menunjukkan sebagai pengguna narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi.

“Tersangka AF alias AP (26) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS alias AP (26) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai.

Editor: T.Sitompul

Sumber: Kasi Humas Polres Dumai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *