HUKRIMSUMUT

‎Polres Dairi Lidik Tambang Galian C Ilegal dan Perjudian Diduga Dikelola Oknum Kades Gunung Tua

45
×

‎Polres Dairi Lidik Tambang Galian C Ilegal dan Perjudian Diduga Dikelola Oknum Kades Gunung Tua

Sebarkan artikel ini

DAIRI, WARTAPENARIAU.com-Sejumlah kegiatan ilegal di Kabupaten Dairi yang diduga dikendalikan oknum Kepala Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, Budi Tarigan telah diketahui Kasatreskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan.

Hal itu diketahui AKP Wilson Manahan Panjaitan setelah awak media mengonfirmasi terkait aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Bahkan Kasatreskrim Polres Dairi akan menyelidiki informasi tersebut.

“Terima kasih infonnya pak, kami lakukan penyelidikan,” kata AKP Wilson Manahan Panjaitan kepada awak media, Jumat (10/4/2026).

Diketahui, usaha galian C diduga illegal di Kabupaten Dairi semakin merajalela dan sudah berjalan bertahun-tahun. Kegiatan galian itu diduga telah lama beraktifitas tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Usaha galian C ilegal tersebut berada di Dusun 1, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, lengkap dengan alat beratnya.

Disinyalir bahwa aktifitas galian C itu diduga berdampak terhadap ekosistem dan lingkungan karena kuat dugaan tidak mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Olehnya, keberadaan galian C tersebut tidak sejalan dengan semangat dan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menertibkan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan hidup.

‎Sebagaimana diketahui, pemerintahan saat ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lintas Kementerian atau Lembaga oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2025 untuk menindak penggunaan lahan hutan ilegal.

Tidak hanya galian C, kegiatan ilegal lainnya juga ikut merongrong kehidupan sosial seperti praktek perjudian yang ‘menggila’ dan ‘meracuni’ kehidupan masyarakat di Kabupaten Dairi seperti mesin tembak ikan, toto gelap (togel) dan dadu putar.

‎Informasi itu disampaikan sejumlah masyarakat kepada awak media bahwa galian C dan praktek perjudian itu diduga kuat milik oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, Budi Tarigan.

Menurut warga, Muhidin (bukan nama sebenarnya) mengatakan, aktifitas galian C dan praktek perjudian tersebut sudah lama beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polres Dairi.

“Kalau galian C itu sudah lama kali bang, mereka itu mengambil pasir dan bebatuan untuk dijual ke proyek pemerintahan. Semua warga disini sudah tau itu milik siapa. Untuk judi tembak ikan, togel dan dadu pun sudah lama beroperasi,” ujar pria bersahaja itu.

Adapun lokasi judi mesin tembak ikan tersebut berada di semua dusun Desa Barisen. Judi Togel di seluruh dusun Kecematan Tanah Pinem, dan Kecamatan Tigalingga, dan judi dadu di Dusun Gunung Sayang, Desa Palding, Kecamatan Tigalingga.

Warga lainnya, Sorta (bukan nama sebenarnya) mengatakan hal senada dengan Muhidin. Kata dia, praktek perjudian tersebut sudah membuat resah masyarakat, khususnya kaum ibu rumah tangga. Permainan judi tersebut, imbuh Sorta, dapat merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi dan menimbulkan perbuatan jahat.

“Saya mewakili ibu rumah tangga meminta tolong kepada Polsek dan Polres Dairi untuk menertibkan semua kegiatan perjudian di lingkungan kami. Tutup dan bila perlu diproses hukum bandar maupun pengelolanya,” pinta Sorta sambil menggendong anaknya yang masih balita.

Terpisah, oknum Kepala Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, Budi Tarigan menepis sejumlah pengakuan warga tersebut. Budi Tarigan berkeras mengatakan bahwa tudingan itu tidak benar.

”Itu tidak benar,” kata Budi Tarigan dikutip dari lintas10.com oleh media ini, Sabtu (11/4/2026).

Warga berharap jikalau aparat dari Polres Dairi kurang merespons serta kurang gercep menindak lanjuti keresahan masyarakat, alangkah sebaiknya jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara turun tangan untuk membackup Polres Dairi.

‎”Kalau misalnya Polres Dairi kurang menyahuti keresahaan warga, sebaiknya Ditreskrimum Polda Sumatera Utara turun tangan untuk menertibkan berbagai kegiatan ilegal yang di wilayah kami,” ujar Muhidin. (WPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *