Polres Dumai Tangkap 3 Pelaku Diduga Pencurian Sawit Di Guntung

DUMAI, HUKRIM, RIAU24 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-3 (Tiga) diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Minggu (07/02/2021).

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Fajri, S.H, S.I.K, Selasa (9/2/2021), membenarkan penangkapan 3 (tiga) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yakni WY Alias YD (40), AR Alias IR (40) dan SR Alias UJ (49), Warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai.

Aksi pencurian dilakukan oleh ketiganya di Kebun Kelapa Sawit RT. 001, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, kejadian bermula saat Pengawas Lapangan Koperasi Argo Yoga Usaha sedang mengawasi areal Kebun Kelapa Sawit di RT. 001 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai. Kemudian tiba-tiba ketiga tersangka bersama sejumlah rekan lainnya datang ke kebun kelapa sawit tersebut dan langsung memanen buah sawit dilokasi tersebut.

Dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up, lanjut Kasat Reskrim, ketiga tersangka telah mengambil ataupun mencuri sebanyak 3.328 (Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan) Kg Kelapa Sawit sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp. 6.656.000 (Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) Tahun,”pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K.

Ditempat terpisah, Zulfaini sebagai pengawas lapangan di areal Koperasi Agro Yoga,ketika dikonfirmasi Wartapenariau.com membenarkan 3 orang berinisial Wayudi, Iran dan Sukri telah ditangkap petugas Polres Dumai, karena terlapor diduga memanen sawit di lahan Koperasi Agro Yoga.

Pelapor telah menyuruh terlapor pergi dari lahan sawit tersebut, namun terlapor tidak mau meninggalkan lokasi, kemudian terlapor mengangkut buah sawit tersebut dengan memakai 1 unit  mobil pick up,”ungkap Zulfaini kepada Wartapenariau.com, Selasa (8/6/2021).

Menurut Zulfaini, jumlah sawit yang diambil terlapor sebanyak 3.328 Kg. Atas kejadian tersebut, Koperasi Agro Yoga mengalami kerugian sebesar Rp.6.658.000,- (Enam juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah).

Penulis : Kriston Sitompul

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *