Perbuatan Iyen Dan MP Diancam Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun

HUKRIM, JAKARTA, RIAU35 Views

TAPUT,WARTAPENARIAU.com-Pasal pemalsuan akta kelahiran Pasal 93 Undang-Undang No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan: Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara  paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50 juta.

Tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 7 (tujuh tahun adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa, “Barangsiapa menyuruh memaksukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan Pasal 264 (1) Sitersalah dalam perkara memalsukan surat, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun, kalau perbuatan itu dilakukan.

Perbuatan Iyen dan MR yang diduga kuat dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam  melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50 juta.

“Penyidik  Polres Tapanuli Utara yang menangani perkara tersebut bisa menahan Iyen dan MP, karena diduga dengan sengaja melakukan perbuatan memalsukan surat/atau dokumen penting kepada instansi pelaksana dalam melaporkan kependudukan dan peristiwa”. Demikian disampaikan oleh salah seorang Petinggi Aparat Penegak Hukum di Jakarta berinisial J.S kepada Pemimpin Redaksi WARTAPENARIAU.com, Sabtu (3/6/2023). 

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan salah seorang warga Desa Pancur Napitu, bernama Maria Panggabean dalam Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, semakin terkuak.

Terkuaknya “rangkaian kebohongan” dilakukan Maria Panggabean, diperkuat dengan  adanya 2 (dua) alat bukti akurat yang diterima tim Wartapenariau.com dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (23/5/2023).

Dimana 2 (dua) alat bukti yang diterima tim Wartapenariau.com, yaitu Kartu Keluarga No. 1202022010100XXX atas nama Kepala Keluarga: Maria Panggabean, status perkawinan cerai mati dan Kartu Keluarga No. 120202210818XXXX atas nama Kepala Keluarga: Iyen Sitompul.

Di dalam Kartu Keluarga Maria Panggabean tertulis status perkawinan cerai mati, hal tersebut diduga merupakan rangkaian kebohongan. Begitu juga di dalam Kartu Keluarga No.120202210818XXXX atas nama Kepala Keluarga: Iyen Sitompul (anaknya Maria Panggabean) ditulis sebagai ayahnya Togu Sitompul,seakan-akan benar Maria Panggabean pernah melakukan pernikahan dengan Togu Sitompul, padahal Maria Panggabean tidak pernah melakukan pernikahan dengan Togu Sitompul.

Terkait hal tersebut, Togu Sitompul telah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat di Desa Sitompul, Selasa (23/5/2023), bertempat di salah satu rumah makan di Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, guna meminta pendapat  atau saran dari para tokoh masyarakat di Desa Sitompul agar kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara.

Pasalnya, kuat dugaan Maria Panggabean bersama anaknya, Iyen Sitompul berniat untuk menguasai tanah, rumah dan tanaman durian milik Togu Sitompul, yang berada di Desa Sitompul, Kecamatan  Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.

Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan salah seorang warga bernama Saut Remon Simanungkalit (Yang bertempat tinggal di rumah milik Togu Sitompul) kepada Togu Sitompul. “Benar, Iyen Sitompul bersama Tonni Sitompul sudah 2 kali memetik buah durian yang berada di samping rumah ini. Ada 2 goni durian yang dibawa mereka dari samping rumah ini,”ungkap Saut Remon Simanungkalit kepada media ini,Jumat 26/5/2023).

Selain itu, Iyen Sitompul bersama Tonni Sitompul juga mengambil surat kuasa menjaga rumah dan tanaman durian dari Saut Remon Simanungkalit dan sampai saat ini, surat kuasa tersebut belum dikembalikan Iyen Sitompul dan Tonni Sitompul kepada Saut Remon Simanungkalit, padahal surat kuasa menjaga rumah dan tanaman durian diatas tanah tersebut diberikan Togu Sitompul kepada Saut Remon Simanungkalit, pada tanggal 15 Juli tahun 2016, yang diketahui oleh Kepala Desa Sitompul,Ucok Hotma Sitompul.

Menanggapi hal tersebut,Togu Sitompul, meminta kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan tindakan hukum terhadap Maria Panggabean dan Iyen Sitompul, yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan data Kependudukan untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) No. 1202022010100003 atas nama Kepala Keluarga Maria Panggabean, status perkawinan cerai mati.

“Kita minta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan tindakan hukum, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengurusan KK atas nama Maria Panggabean, apakah benar Maria Panggabean status perkawinannya cerai mati,” tegas Togu Sitompul kepada media ini,Sabtu (17/5/2023).

Selain itu, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara diminta untuk  melakukan proses hukum, pemeriksaan terhadap Kartu Keluarga (KK) No. 120202210818XXXX atas nama Iyen Sitompul. “Kenapa dalam Kartu Keluarga atas nama Iyen Sitompul tertulis nama Togu Sitompul sebagai ayah?. Sementara, Maria Panggabean tidak pernah melakukan pernikahan dengan Togu Sitompul. Hal itu merupakan rangkaian kebohongan dan diduga tindak pidana melakukan pemalsuan data kependudukan, karena Maria Panggabean tidak pernah melakukan pernikahan dengan Togu Sitompul,”ungkap Togu Sitompul.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Kabupaten Tapanuli Utara,Asnah Rosleli Sinaga, S.H, ketika dikonfirmasi via WhstsAppnya, Kamis (25/5/2023), mengatakan,”Kita tunggu saja proses hukumnya,”tulis Asnah Rosleli Sinaga.

Untuk diketahui, bahwa Iyen  Sitompul,telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, terkait dugaan melakukan perbuatan pemalsuan data kependudukan.

Iyen Sitompul dilaporkan salah seorang warga kelahiran Desa Sitompul bernama Togu Sitompul ke Polres Tapanuli Utara, pada tanggal 23 Mei 2023, pasalnya, Iyen Sitompul bersama Ibunya bernama Maria Panggabean diduga melakukan tindakan rangkaian kebohongan kepada masyarakat di wilayah hukum Desa Sitompul dan Desa Pancur Napitu.

Maria Panggabean diduga melakukan perbuatan pemalsuan data kependudukan saat mengurus Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.

Iyen Sitompul dan Maria Panggabean, yang berdomilisi di Desa Pancur Napitu, ketika berulang kali dikonfimasi via, WhatsAppnya, Rabu (31/5/203), terkait dugaan tindak pidana pemalsuan data dalam Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tapanuli Utara, namun hingga berita ini ditayangkan, Maria Panggabean dan Iyen Sitompul masih memilih bungkam.

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *