Penyidik Wajib Memberikan SP2HP Kepada Pelapor

DUMAI, HUKRIM, RIAU17 Views

Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh pengawas penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung. SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian.

SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat

perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat.

Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :

• Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30

• Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-

60.• Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60,

hari ke-75 dan hari ke 90.

• Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-

80, hari ke-100 dan hari ke-120.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang

sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat

diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam

ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010

Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib  menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya.

Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *