Pemko Dumai Cq Kabid CK PUPR Digugat Di PN Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU25 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyatakan Pemerintah Kota Dumai dalam hal ini Walikota Dumai Cq Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Cipta Karya dan Keuangan dituduh telah melakukan ingkar janji atau Wanprestasi terhadap pembayaran Retensi.

Retensi merupakan sejumlah uang termin (progress billing) yang belum dibayarkan atau ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.

Oleh karena itu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku PENGGUGAT meminta Pemko Dumai dalam hal ini Walikota Dumai Cq Kadis PUPR, Kabid Cipta Karya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemko Dumai,  untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pengembalian Uang Retensi kepada PENGGUGAT (PT Waskita Karya).

Sebagaimana dikutip wartapenariau.com di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, perkara perdata Wanprestasi ini termaktub dalam perkara nomor : 53/Pdt.G/2022/PN Dum, didaftar Selasa 23 Agustus 2022.

Dalam perkara perdata gugatan Retensi ini, pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku PENGGUGAT agendanya bergulir dalam sidang perdana di PN Dumai, Selasa 13 September 2022.

Sedangkan pihak TERGUGAT dalam perkara ini adalah ;

1.Pemerintah Kota Dumai Cq Walikota Dumai, selaku tergugat 1 (satu).

2.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Dumai Cq Kepala Dinas PUPR, selaku tergugat dua.

3.Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Pemko Dumai selaku tergugat tiga dan ;

4. Badan Pengelola Keuangan dan  Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai Cq Kepala BPKAD Pemko Dumai tergugat empat.

Dalam berkas Petitum penggugat kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata gugatan Retensi ini memohon agar majelis hakim mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

Menyatakan PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi) melaksanakan kewajiban pembayaran pengembalian Uang Retensi kepada PENGGUGAT.

Menetapkan Uang Retensi sebesar Rp 463.359.405 (Empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima Rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai 11%.

Menetapkan Denda atas kerugian yang dialami sebesar Rp 786.814.042.

Menetapkan Bunga sebesar 2% (dua persen) terhitung sejak gugatan didaftarkan hingga adanya putusan yang untuk perhitungannya diserahkan penggugat kepada majelis hakim.

Menghukum PARA TERGUGAT baik sendiri dan/atau secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT total uang sebesar Rp 1.300.173.447,- (Satu miliar tiga ratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tujuh Rupiah), sudah termasuk PPN 11% dengan rincian sebagai berikut ;

a. Uang Retensi sebesar Rp 463.359.405 (Empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima Rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai 11%.

b. Denda atas kerugian yang dialami sebesar Rp.786.814.042.

Menghukum PARA TERGUGAT baik sendiri-sendiri dan/atau secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar denda sebesar 2% dari besaran nilai kerugian (Rp 1.300.173.447) yang perhitungan nya dimulai sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan adanya putusan.

Menghukum PARA TERGUGAT baik sendiri dan/atau secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT, uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta Rupiah).

Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh untuk melaksanakan isi Putusan, dan

Meminta majelis hakim untuk menghukum PARA TERGUGAT, baik sendiri dan/atau secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara ini. Atau Apabila Pengadilan Negeri Dumai berpendapat lain, mohon Putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono) pinta kuasa Penggugat PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Terkait adanya gugatan perdata soal wanprestasi pembayaran Retensi sedang bergulir di sidang PN Dumai, wartapenariau.com meminta tanggapan Kepala Dinas PUPR Pemko Dumai, Reza Fahlepi, ST.

Reza Fahlepi ST membenarkan soal gugatan dimaksud di PN Dumai namun kata Reza Fahlepi perkara perdata tersebut sudah di ranah bagian hukum Pemko Dumai.

“Iya, itu sudah di ranah kabag hukum” imbuh Reza Fahlepi ST saat dihubungi lewat nomor WhatsAppnya, siang tadi, Rabu (14/9/2022).

Editor : Tambunan  

  •  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *