Paradoks Penegakan Hukum Dalam Putusan Pailit Keliru, PT Hutahaean Dalam Keadaan Sehat

HUKRIM, RIAU, SUMUT40 Views

MEDAN,WARTAPENARIAU.com-Kuasa Hukum PT Hutahaean, Ranto Sibarani, S.H, didampingi Kamaluddin Pane, S.H.M.H menyatakan bahwa putusan Pailit terhadap PT Hutahaean adalah suatu hal yang berlebihan dan terburu-buru yang hanya akan mencoreng Sistem Peradilan, karena menurut Ranto saat ini PT Hutahaean dalam keadaan baik-baik saja, seluruh operasional usaha masih berjalan dengan baik, posisi keuangan dalam keadaan baik dan profit.

“PT Hutahaean yang mempekerjakan lebih dari dua ribu karyawan dalam keadaan baik-baik saja dan tidak patut dinyatakan pailit hanya karena perkara tagihan Rp746.000.000” (Tujuh ratus empat puluh enam juta),”kata Ranto di hadapan jurnalis di Medan tanggal 15 Juli 2023.

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pemutus  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, yang diketuai oleh Ulina Marbun, S.H dan Firza Andriansyah, S.H dan Fahren, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota pada tanggal 10 Juli 2023, yang lalu telah memutuskan bahwa PT Hutahaean dalam keadaan Pailit, setelah sebelumnya diputuskan dalam keadaaan PKPU sementara tanggal 27 Januari 2023.

Lebih lanjut Ranto menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menandatangani dan setuju untuk membayarkan tagihan sebesar Rp746.000.000,- tersebut, yang telah dituangkan dalam Proposal Perdamaian tertanggal 3 Juli 2023.

“Proposal perdamaian tersebut telah kami tandatangani dihadapan Hakim pengawas pada saat rapat kreditor pada tanggal 4 Juli 2023, dan turut ditandatangani oleh Kuasa Hukum seluruh Kreditor, dan turut pula ditandatangani oleh tim pengurus, namun entah bagaimana, Hakim Pemutus pada saat membacakan putusannya mengatakan bahwa mereka tidak menerima proposal perdamaian tersebut dari Hakim pengawas Dahlia Panjaitan. Seharusnya Hakim Pemutus meminta Proposal Perdamaian tersebut sebelumnya dari Hakim Pengawas, karena masa 270 hari untuk mencapai perdamaian sebenarnya belum terpenuhi sebagaimana Pasal 228 Ayat 6 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan,”jelasnya.

“Karena itu menurut kami, putusan pailit terhadap PT Hutahaean adalah sesuatu yang sangat terburu-buru dan bertolak belakang dengan fakta yang ada, kami menduga Putusan Pailit tersebut dikarenakan pihak PT Hutahaean menolak membayar biaya dan jasa Tim Pengurus sebesar Rp2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta) yang rinciannya untuk biaya Tim Pengurus sebesar 1 M dan untuk biaya jasa Tim Pengurus 1.5 M,” Beber Ranto.

Ranto menjelaskan bahwa dengan tagihan sebesar 746 Juta, sangat berlebihan jika tim pengurus meminta biaya sebesar 2,5 M rupiah, “Masa jumlah biaya pengurus lebih besar daripada jumlah tagihan yang hanya sebesar 746 Juta, dan oleh karena itu sebenarnya perkara Kepailitan terhadap PT Hutahaean ini sangat janggal dan tidak berdasar,”tegasnya.

Menurut Ranto, pihak PT Hutahaean teah mempertanyakan biaya pengurus sebanyak 2 kali, 17 April 2023 dan 3 Juli 2023, namun Tim Pengurus baru memberikan jumlah biaya Pengurus pada tanggal 6 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Tim Pengurus antara lain Benyamin Purba, SE, SH., Josua Nainggolan, SH., Eriksoni Purba, SH., dan Fransisco Samuel Halomoan Purba, SH. “Tanggal 6 Juli 2023 Tim Pengurus memberitahukan jumlah untuk biaya pengurus sebesar 2,5 M, dan pada tanggal 10 Juli 2023 Hakim memutuskan PT Hutahaean dalam keadaan Pailit, tentulah waktu yang sangat pendek tersebut sangat mencurigakan jika dihubungkan dengan biaya dan jasa Tim Pengurus yang sangat besar tersebut,” jelasnya.

Ranto menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pemutus diduga mengabaikan niat baik PT Hutahaean dalam membayarkan tagihan Kreditor dan mengabaikan Proposal Perdamaian yang telah ditandatangani oleh Debitor, Kreditor dan Tim Pengurus. Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan biaya dan jasa imbalan Tim Pengurus yang jumlahnya tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jumlah tagihan kreditor dalam perkara tersebut. “Padahal Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6 jelas mengatur bahwa imbalan jasa pengurus tersebut paling besar 7,5% dari jumlah yang harus dibayarkan, namun angka yang ditagihkan Tim Pengurus sangat tidak masuk akal,”ujarnya.

“Untuk itu kami menghimbau para supplier, rekanan bisnis, konsumen dan seluruh karyawan PT Hutahaean untuk tidak kuatir terhadap Putusan Pailit tersebut, bahwa kami menjamin seluruh pembayaran terhadap kewajiban perusahaan tidak akan pernah terlambat untuk dibayarkan. PT Hutahaean dalam keadaan sehat dan baik-baik saja dengan aset perusahaan yang nilainya Triliunan dan jumlah karyawan lebih dari 2 ribuan, sangat tidak pantas untuk kuatir dengan keadaan Pailit dengan tagihan hanya Rp746.000.000,-,”tutup Ranto Sibarani, S.H.kepada Media ini.

Editor: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *