Oknum Polisi Divonis Mati

DUMAI, HUKRIM, RIAU30 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir pil ekstacy dijatuhi vonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas 1A, Rabu (30/9-2020).

Sidang putusan vonis mati ini dijatuhkan kepada terdakwa, diantaranya salah seorang oknum polisi Brigadir Rapi Rahmat Hidayat perkara nomor :  227/Pid.Sus/2020/PN.Dum dan untuk  rekannya terdakwa Rizal perkara nomor : 229/Pid.Sus/2020/PN.Dum. Sidang dipimpin  hakim ketua, Alfonsus Nahak. S.H, dinantu  hakim anggota Renaldo MH Tobing SH dan Abdul Wahab SH.

Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus SH dan Roslina SH, menuntut terdawa Rapi Rahmat Hidayat oknum Polri dan terdakwa Rizal masing-masing dengan tuntutan hukuman mati.

Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya Hendra Saputra perkara nomor : 230/Pid.Sus/2020/PN.Dum dan Riman Ria Putra perkara nomor : 228/Pid.Sus/PN.Dim atau berkas terpisah berperan sebagai sopir divonis berbeda oleh majelis hakim.

Terdakwa Hendra Saputra divonis seumur hidup, sementara untuk terdakwa Riman Ria Putra divonis selama 20 tahun pidana penjara.

Hendra Saputra sebelumnya dituntut oleh JPU Roslina SH dengan tuntutan seumur hidup, demikian terdakwa Riman Ria Putra sebelumnya dituntut seumur hidup oleh Jaksa Priandi Firdaus, S.H pada sidang terpisah.

Usai amar putusan empat terdakwa dibacakan, JPU Priandi Firdaus, S. H dan JPU Roslina, S.H kepada hakim masih menyebut sikap pikir-pikir alasan menunggu salinan putusan terdakwa dari PN Dumai untuk diserahkan ke pimpinannya, Kajari Dumai.

Usai sidang pembacaan putusan, JPU Priandi Firdaus, S.H. M.H kepada media menyebut bahwa terhadap 3 (tiga) terdakwa divonis hakim sudah conform atau sudah selaras dengan tuntutan jaksa.

Namun kata Priandi terhadap putusan terdakwa Riman Ria Putra yang dituntut  seumur hidup, namun vonis hakim menjadi vonis selama 20 tahun penjara dan terhadap barang bukti vonis hakim dikembalikan, sedangkan tuntutan kami dirampas untuk negara.

“Terkait putusan 20 tahun dan bb yang dikembalin ini kami akan melaporkan kepada pimpinan apakah diambil upaya hukum banding atau diterima,”ungkap Priandi Firdaus, S.H, sembari menyebut bahwa perbuatan para terdakwa bukan hanya satu kali, namun sebelumnya sudah pernah dilakukan.

Semenatara itu usai sidang, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Raja Junaidi, S.H menjawab media menyebut masih pikir-pikir atas vonis hakim yang menjatuhi hukuman mati, seumur hidup dan vonis 20 tahun penjara para terdakwa.

“Kita masih pikir-pikir dan kemungkinan  kita akan lakukan upaya banding karena para terdakwa bagian dari korban. Kan terdakwa ini sebagai korban bukan pemilik, namun sebagai perantara. Kalau mereka sebagai pemilik ok lah. Jadi kalau menurut kami vonis hakim sangat memberatkan apalagi ada hukuman mati,” imbuh Raja Junaidi, S.H.

Sebagaimana diketahui, empat terdakwa ini sebelumnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena membawa 10 Kg sabu dan 30.566 pil Extasi di Jalan Gatot Soebroto Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Riau, pada Minggu (16/2/2020) lalu.

Barang bukti narkotika dengan jumlah besar tersebut rencananya akan dibawa para pelaku ke Medan Sumatera Utara.***(Tambunan)