Oknum Panitera Muda Hukum Akui Perbuatannya

DUMAI, HUKRIM, RIAU16 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Oknum Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir berinisial R.R.S, S.H telah minta maaf kepada pelapor DS dan tidak akan mengulangi lagi perbuataannya dan tidak akan ada lagi hubungannya dengan oknum Direktur PT Inti Labora Persada berinsial HP, yang bertempat tinggal di Kota Dumai.

“Ampuni kesalahan ku yang menyakiti hatimu kak…inilah yang terjadi sebenarnya…ternyata aku juga korban kak.Ampuni aku kak,”pesan oknum Panitera Muda Hukum via WhatsAppnya kepada pelapor DS.  

Namun hal tersebut hanya “bohong belaka saja” dan ternyata pada hari Kamis (9/7/2021), oknum Panitera Muda Hukum itu diduga masih selingkuh dengan oknum direktur PT Inti Labora Persada berinisial HP di salah satu Hotel yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Dumai.

“Oknum Panitera Muda Hukum itu sudah mengakui selingkuh dengan suami saya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu, tetapi oknum Panitera Muda Hukum itu diduga masih sering menginap dengan suami saya di salah satu Hotel di Kota Dumai,”ungkap pelapor DS kepada Wartapenariau.com,Kamis (29/7/2021).

Salah satu bukti, bahwa pada hari Kamis, 9 Juli 2021, pelapor DS mengajak anak kakaknya dan tetangganya 4 (empat) orang, termasuk Wartapenariau.com ikut untuk menemui oknum direktur PT Inti Labota Persada dan oknum Panitera Muda Hukum di salah satu Hotel yang berada di Kota Dumai, karena informasi dari tetangga, bahwa oknum direktur PT Inti Labora Persada dengan oknum Panitera Muda Hukum berinisial R.R.S pergi bersama dengan mengendarai mobil terios diduga milik R.R.S dan benar, mobil tersebut sedang berada diparkiran salah satu Hotel di Kota Dumai.

Ketika pelapor DS dan kawan-kawanya sampai di Hotel dengan permisi kepada Security Hotel bernama Rico, untuk mempertanyakan keberadaan pemilik mobil terios tersebut. Kemudian pihak Resepsionis mengatakan kepada DS, bahwa atas nama HP dan R.R.S tidak ada menginap di Hotel tersebut.

Pelapor DS tidak hanya mau kehilangan buruannya dan berkeras tetap menunggu mulai dari pukul 1.00. Wib dini hari sampai pukul 6.00 Wib pagi, ternyata benar firasat DS, bahwa suaminya sebagai direktur PT Inti Labora Persada dengan oknum Panitera Muda Hukum diduga berduaan di kamar Hotel tersebut.

Tepat pada pukul 5.00 Wib pagi, oknum direktur PT Inti Labora Persada keluar dari pintu gerbang samping belakang Hotel dan berjalan kaki menuju RSUD Kota Dumai untuk menghindar dari isterinya dan kawan-kawanya yang tetap menunggu di Pos Security pintu gerbang depan, namun salah seorang kawan DS sempat mengambil foto oknum direktur PT Inti Labora Persada yang sedang keluar dan berjalan terus dengan diikuti sambil difoto dan dividiokan kejadian tersebut.

Saat Wartaperariau.com mempertanyakan hal tersebut kepada 2 orang Security Hotel, Rico mengatakan,”HP keluar dari pintu darurat sementara yang satu lagi mengatakan, bahwa tindakan HP keluar dari pintu tangga darurat tidak dibenarkan atau dilarang itu,”tegasnya.

Menurut pengakuan beberapa orang karyawan Hotel, bahwa oknum direktur PT Inti Labora Persada sudah sering menginap di hotel tersebut bersama oknum ASN berinisial R.R.S tersebut.

“Mereka berdua bersama salah seorang anak sering mandi di kolam renang hotel ini. Kami pikir mereka pasangan suami isteri,”ungkap salah seorang karyawan kepada Wartapenariau.com.

Terkait hal tersebut, Pengacara pelapor DS, Edy Frans Pardede,S.H. saat dikonfirmasi Wartapenariau.com diruang kerja, Kamis (29/7/2021), mengatakan,”Saya juga heran ya, kenapa laporan klien saya ibu DS terkesan jalan ditempat, padahal ibu DS beberapa waktu lalu sudah selesai diperiksa oleh tim pemeriksa di Pengadilan Negeri Rohil. Bahkan saat kita konfirmasi ke Humas,infonya hasil pemeriksaan sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi,”ujar Edy Frans Pardede, S.H.

Yang lebih aneh menurut Edy Frans, si terlapor ini masih membuat status/pernyataan di media sosial,seolah-olah sedang tidak mengalami permasalahan.

“Harapan saya selaku pengacara ibu DS,jangan sampai oknum ASN selaku terlapor ini terkesan dilindungi oleh oknum tertentu. Karena dugaan perbuatan zinah seorang ASN sangat dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PP Nomor.45 tahun 1990. Dan apabila perbuatan itu terbukti,maka harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan PP Nomor.30 Tahun 1980 sebagaimana diubah dengan PP No.53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS,”terang Edy Frans Pardede, S.H.

Humas Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Erif Erlangga, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya,terkait proses hukum dugaan pelanggaran etika berupa perselingkuhan oknum ASN berinisial R.R.S, mengatakan,”Untuk konfimasi bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir,”saran  Erif Erlangga, S.H kepada Wartapenariau.com, Rabu (8/7/2021).

Begitu juga Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Diyah Fajar Sari, ketika dikonfirmasi terkait laporan dugaan pelanggaran etika tersebut, mengatakan,”Maaf ya itu bukan kewenangan saya,”pesan Diyah Fajar Sari Via WhatsAppnya kepada Wartapenariau.com.

Seperti dirilis media ini sebelumnnya, bahwa oknum panitera muda hukum Pengadilan Negeri Rokan HIlir diduga sudah berulang kali melakukan perzinahan atau perselingkuhan dengan oknum Direktur PT Inti Labora Persada di salah satu rumah yang berada di Kota Dumai.

“Berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang ada pada saya berupa foto dan video, bahwa mereka diduga sudah berulang kali melakukan perzinahan di dalam kamar rumah saya itu. Kami menemukan oknum panitera muda hukum itu di dalam rumah saya yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ketua LPMK sekira pukul 04.45 Wib, kemudian kasus ini sudah saya lapor ke Polres Dumai pada tanggal 28 April lalu,”ungkap DS.

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *