Oknum Hakim Dilapor Ke Polda Riau

PEKANBARU,WARTAPENARIAU.com-Akhirnya tiga (3) oknum Hakim, satu (1) oknum Panitera Pengganti dan satu (1) oknum Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, secara resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Laporan resmi pengaduan masyarakat itu dilayangkan oleh induk organisasi kepemudaan terbesar dan tertua di Republik ini. Bertempat di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Hari ini, Selasa (7/3/2023), Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau melaporkan oknum hakim beserta perangkat di PN Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan pelaksanaan pemilu tahun 2024, yang akan datang, yang jelas-jelas terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam Laporan tersebut, DPD KNPI Provinsi Riau memastikan bahwa, kelima orang yang menjadi terlapor itu diduga melakukan pelanggaran Berat terhadap aturan konstitusi negara, mulai dari pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7 UUD NRI 1945 serta pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang pemilihan umum (Pemilu).

Dalam siaran persnya, KNPI Provinsi Riau menyertakan nama-nama yang menjadi terlapor.

“Mewakili masyarakat Indonesia yang sudah terlanjur menjadi korban atas sikap dan putusan yang melawan hukum tersebut, tegas kami sampaikan, bahwa kelima orang terlapor itu wajib di panggil, dimintai keterangan dan penjelasan. Apakah terbukti memenuhi unsur PMH?, yakni bersama-sama dengan secara sengaja menggunakan jabatannya untuk melanggar konstitusi, sehingga terbukti menimbulkan kekhawatiran, mengancam kondusifitas kehidupan masyarakat hingga potensi menimbulkan chaos politik di seluruh tanah air,” ungkap Larshen Yunus, dengan nada tanda tanya.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga pastikan, bahwa para terlapor mesti menerima sanksi secara pidana, selain juga sanksi administratif dan kode etik oleh badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) Pusat.

“Tolong kami bapak Kapolda Riau! Segera panggil kelima terlapor itu. Mereka diduga terbukti menimbulkan kekacauan, hingga akhirnya para pejabat dan masyarakat di Negeri ini menjadi korbannya. Ayo kita dukung Polisi panggil dan tangkap kelima orang itu!,” ujar Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu lagi-lagi tegaskan, bahwa DPD KNPI Provinsi Riau berada di garis terdepan dalam melawan pejabat yang Zholim.

“Ayo Pemuda Indonesia, Bersatulah! Konsisten menghadirkan keadilan, ikhtiar memperbaiki Negeri. Ayo Lawan Hakim yang melanggar Konstitusi!,” akhir Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP KNPI bidang Minyak dan Gas Bumi.***

Editor: Warta Pena Riau

Sumber: DPD KNPI Provinsi Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *