Nama Edi Thian Chen Alias Aseng Menjadi Perbincangan Sejumlah Wartawan

DUMAI, HUKRIM, RIAU91 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-nama Sucipto Andra yang digugat kuasa hukum Yayasan Pradata Anugerah Negeri, Syamsul Afif,S.H di Pengadilan Negeri Dumai, terkait “perbuatan melawan hukum”, menjadi perbincangan hangat sejumlah wartawan di Kota Dumai, pasalnya, Sucipto Andra disebut-sebut bernama Edi Thian Chen Alias Aseng yang berdomisili di Jlan Syeck Umar, RT.04,Kelurahan Pangkalan Sesai, Kota Dumai.

“Siapa sebenarnya nama Sucipto Andra. Apakah Edi Thian Chen alias Aseng atau Sucipto Andra, karena berdasarkan data yang ada sama saya, namanya Edi Thian Chen alias Aseng yang diduga menguasai lahan kawasan hutan seluas 720 hektar itu. Coba konfirmasi dulu kepada Ketua Yayasan Pradata Anugerah Negeri,”tanya salah orang wartawan berinisial AS kepada Wartapenariau.com, Rabu (5/10/2022).

Selain itu, beberapa orang wartawan yang bertugas di Kota Dumai juga mempertanyakan kepada Wartapenariau.com , siapa sebenarnya nama yang digugat oleh Yayasan Pradata Anugerah Negeri di Pengadilan Negeri Dumai, apakah nama Sucipto Andra atau Edi Thian Chen alias Aseng?

Hal tersebut diperkuat dengan data yang diterima WhatsApp Wartapenariau.com, Rabu (5/10/2022), bahwa nama Edi Thian Chen alias Aseng pernah digugat diatas lahan objek sengketa yang sama, yang terletak di Kelurahan Teluk Makmur dan Kelurahan Mundam,Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.   

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Ketua Yayasan Pradata Anugerah Negeri,Samuel Pasaribu mengungkapkan kepada Wartapenariau.com, Senin (3/10/2022), bahwa Sucipto Andra dalam tindakan dan perbuatannya telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa Sawit di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,Provinsi Riau.

“Sucipto Andra telah membangun jalan, perumahan permanent,pergudangan,perkantoran dan membuat parit pembatas diatas lahan kawasan hutan seluas 720 hektar di wilayah hukum Kelurahan Teluk Makmur dan Kelurahan Mundam,”ungkap Samuel Pasaribu.

Padahal menurut Samuel Pasaribu, berdasarkan letak dan posisi geografis objek sengketa dengan jelas bahwa lahan yang dikuasai Sucipto Andra berada di dalam kawasan hutan, hal ini berdasarkan pada peta lampiran surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor:173/Kpts-II/1986 tentang penunjukan areal hutan di wilayah dati I Riau sebagai kawasan hutan.

“Sucipto Andra telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa melalui prosedur pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sebagaimana diatur di dalam surat keputusan bersama Menteri Kehutanan, tentang ketentuan pelepasan kawasan hutan,”ulai Samuel Pasaribu.

Dalam perkara nomor:59/Pdt.G/2022/PN.Dum, turut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Dalam gugatan legal standing yang diajukan kuasa hukum penggugat,Syamsul Arif,S.H meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menghukum tergugat,Sucipto Andra supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas ± 720 (tujuh ratus dua puluh) hektar, dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah).

Ketika hal tersebut dikonfirmasi via WhastApp kepada Acin dan Sucipto Andra, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Penulis:T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *