Ketua Yayasan,Samuel Pasaribu Bungkam Terkait Perkara Tergugat Sucipto Andra

DUMAI, HUKRIM, RIAU34 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Ketua Yayasan Pradata Anugerah Negeri, Samuel Pasaribu, kendati sudah berulang kali dikonfirmasi via telepon genggamnya, terkait proses hukum perkara nomor: 59/Pdt.G/2022/PN.Dum di Pengadilan Negeri Dumai, namun hingga berita ini ditayangkan, Samuel Pasaribu masih memilih bungkam.

“Saya sudah berulang kali hubungi telepon genggamnya Samuel Pasaribu, guna konfirmasi terkait perkara nomor: 59/Pdt.G/2022/PN.Dum, perkara nomor: 58/Pdt.G/2022/PN.Dum dan perkara nomor: 49/Pdt.G/2022/PN.Dum, namun, hingga saat ini, Samuel Pasaribu masih memilih bungkam. Saya coba konfimasi melalui WhatsAppnya, tetapi tetap juga tidak ada jawabannya,”keluh Jeston Karlop Situmeang kepada media ini di ruang tunggu Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (4/4/2023).

Humas Pengadilan Pengadilan Negeri Dumai, Saryo Fernando Harianja, ketika diupayakan konfirmasi terkait proses hukumnya di Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (4/4/2023), namun hingga saat ini belum berhasil ditemui wartawan media ini.      

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa pada tanggal 28 September 2022, Yayasan Pradata Anugerah Negeri, melalui kuasa hukumnya,Syamsul Arif,S.H, menggugat Sucipto Andra di Pengadilan Negeri (PN) Dumai dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara nomor:59/Pdt.G/2022/PN.Dum, turut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Dalam surat gugatan penggugat, mengatakan bahwa perbuatan tergugat, Sucipto Andra diduga merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad); Karena status objek sengketa seluas ± 720 hektar (tujuh ratus dua puluh) hektar di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai merupakan kawasan hutan.

Oleh karena itu, kuasa hukum penggugat, Syamsul Arif, S.H, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menghukum tergugat,Sucipto Andra supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas ± 720 (tujuh ratus dua puluh) hektar, dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum). Setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).

Editor: Warta Pena Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *