Ketua Yayasan,Samuel Pasaribu Bakal Dilapor Ke Aparat Yang Berkompeten

DUMAI, HUKRIM, RIAU63 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Bidang Investigasi LCKI Kota Dumai,TP.Sitompul, bakal melaporkan Ketua Yayasan Pradata Anugerah Negeri, Samuel Pasaribu kepada aparat yang berkompeten di Riau dan Jakarta, pasalnya, Samuel Pasaribu diduga “kongkalikong” dengan pemilik perkebunan kelapa sawit ilegal,Sucipto Andra, dalam perkara nomor:59/Pdt.G/2022/PN.Dum.

“Dalam waktu dekat, Ketua Yayasan Pradata Anugerah Negeri yang berkedudukan di Jl.Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, bakal kita laporkan kepada aparat yang berkompeten. Kita akan melayangkan surat kepada sejumlah aparat yang berkompeten di Riau dan Jakarta, karena kuat dugaan ketua Yayasan Pradata Anugerah Negeri, Samuel Pasaribu “kongkalikong” dengan 3 (tiga) oknum pengusaha, disinyalir menerima suap dari oknum pengusaha pekerbunan sawit ilegal di Kota Dumai, agar perkara nomor: 59/Pdt.G/2022/PN.Dum dicabut dari Pengadilan Negeri Dumai,”ungkap TP.Sitompul kepada media ini di ruang tunggu Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (6/4/2023).

Terkait perkara tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Saryo Fernando Harianja, ketika dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023), membenarkan perkara nomor: 59/Pdt.G/2022/PN.Dum dan perkara nomor: 49/Pdt.G/2022/PN.Dum serta perkara nomor: 58/Pdt.G/2022/PN.Dum telah dicabut ketua Yayasan Pradata Anugerah Negeri dari Pengadilan Negeri Dumai.

“Ketiga perkara tersebut sudah dicabut dari Pengadilan Negeri Dumai,”ucap Humas PN Dumai menjawab pertanyaan wartawan media ini.   

Ketua Yayasan Pradata Anugerah Negeri, Samuel Pasaribu, kendati sudah berulang kali dikonfirmasi via telepon genggamnya, terkait proses hukum perkara nomor: 59/Pdt.G/2022/PN.Dum di Pengadilan Negeri Dumai, namun hingga berita ini ditayangkan, Samuel Pasaribu masih memilih bungkam.

Begitu juga, Acin dan Sucipto Andra, ketika diupayakan konfimasi via WhatsApp, terkait hal tersebut, Kamis (6/4/2023), namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawabannya.

Yayasan Pradata Anugerah Negeri menggugat Sucipto Andra di Pengadilan Negeri Dumai

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa pada tanggal 28 September 2022,Yayasan Pradata Anugerah Negeri, melalui kuasa hukumnya,Syamsul Arif,S.H, menggugat Sucipto Andra di Pengadilan Negeri Dumai dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara nomor:59/Pdt.G/2022/PN.Dum, turut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Dalam surat gugatan penggugat, mengatakan bahwa perbuatan tergugat, Sucipto Andra diduga merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad); Karena status objek sengketa seluas ± 720 hektar (tujuh ratus dua puluh) hektar di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai merupakan kawasan hutan.

Oleh karena itu, kuasa hukum penggugat, Syamsul Arif, S.H, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menghukum tergugat,Sucipto Andra supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas ± 720 (tujuh ratus dua puluh) hektar, dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum). Setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah).

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *