Kembali Beroperasi Usaha Tambang Tanah Diduga Ilegal

DUMAI, HUKRIM, RIAU25 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Hari ini, Kamis (9/3/2023), usaha penambangan berupa tambang tanah di kawasan Kelurahan Pelintung, Kota Dumai menjadi perbincangan sejumlah masyarakat di Kecamatan Medang Kampai, pasal usaha tambang tanah tersebut diduga beroperasi secara ilegal.

Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, ketika dimintai tanggapannya terkait usaha ilegal tersebut, hari ini, Kamis (9/03/2023), mengatakan,”Seharusnya Pemerintah Provinsi Riau sudah melakukan penertiban terhadap usaha-usaha penambangan berupa tambang tanah diduga illegal tersebut.

“Untuk itu, kita minta kepada bapak Kapolda Riau dan juga kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan penertiban terhadap usaha-usaha penambangan berupa tambang tanah di Kawasan Kelurahan Pelintung, karena usaha tambang tanah itu diduga belum memiliki izin dari Pemerintah,”ungkap salah seorang tokoh masyarakat di Kota Dumai kepada media ini, hari ini, Kamis (09/03/2023).

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa Lurah Pelintung,Zamhuri, Ketika dikonfirmasi terkait izin usaha penambangan berupa tambang tanah di Kawasan Kelurahan Pelintung, Kamis (12/01/2023), mengatakan,”Mohon maaf saya tak mengetahuinya pak, izin, silahkan korfirmasi ke Camat Medang Kampai pak,”pesan Lurah Pelintung, via WhatsAppnya.

Camat Medang Kampai, Indra Gunawan, S.Sos, M.I.P mengatakan, ”Izin galian C yang mengeluarkannya Provinsi,”tulis Camat Medang Kampai menjawab konfirmasi media ini,Kamis (12/01/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini di Kelurahan Pelintung menyebutkan, bahwa yang menyediakan alat berat untuk menggali lahan tersebut bernama: Iwan.

“Iwan sebagai penyedia alat berat di lapangan, kemudian pak Ramli sebagai pemilik lahan galian,”ungkap sumber, yang namanya tidak mau ditulis di media ini.

Bahwa usaha penambangan berupa tambang tanah (Bahan Galian Golongan C) di Kawasan Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, membuat warga resah.

Pasalnya, sejumlah warga Pelintung mengirimkan data akurat kepada Pemimpin Redaksi Wartapenariau.com, bahwa usaha galian golongan c tersebut diduga tidak mengantongi izin operasional dari Pemerintah.

“Coba dikonfirmasi kepada pemilik lahan dan juga kepada Camat Medang Kampai, apakah aktivitas galian c tersebut sudah memiliki izin dari Pemerintah,”pesan sumber kepada media ini.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada pemilik lahan galian c tersebut, Ramli, via WhatsApp dengan nomor: 0852655559xx, namun hingga berita ini ditayangkan, belum  ada tanggapannya.***(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *