Kapolres Taput Bungkam Soal Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Data

HUKRIM, RIAU, SUMUT62 Views

TAPUT,WARTAPENARIAU.com-Kapolres Tapanuli Utara,AKBP Johanson Sianturi, S.I.K,M.H, ketika dikonfirmasi media ini, via WhatsAppnya, pada hari Senin (9/10/2023) dan hari ini, Selasa (10/10/2023), terkait Laporan Informasi Nomor: R/LI/61/VI/2023/Reskrim, dugaan tindak pidana pemalsuan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Taput, namun hingga saat ini, Kapolres Tapanuli Utara masih bungkam.

Begitu juga Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Pol B.Gultom, ketika dikonfirmasi media ini via WhatsAppnya, hari ini, Selasa (10/10/2023), terkait Laporan Informasi tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Untuk diketahui, bahwa Keluarga Besar Raja Toga Sitompul di Desa Sitompul berharap kepada Kapolres Tapanuli Utara untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tapanuli Utara tersebut, karena terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2013, Pasal 93: Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, dipidana dengan pidana penjara paling lama  6 tahun dan/atau  denda paling banyak Rp.50 juta rupiah

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa seorang Warga Desa Pancur Napitu, berinisial Iyen dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, terkait dugaan melakukan perbuatan pemalsuan data kependudukan.

Iyen dilaporkan salah seorang warga kelahiran Desa Sitompul, T.Sitompul ke Polres Tapanuli Utara, dengan Laporan Informasi Nomor: R/LI/61/VI/2023/Reskrim, tanggal 12 Juni 2023, pasalnya, Iyen bersama Ibunya bernama Maria Panggabean diduga melakukan tindakan rangkaian kebohongan kepada masyarakat di wilayah hukum Desa Sitompul dan Desa Pancur Napitu.

Maria Panggabean diduga melakukan perbuatan pemalsuan data kependudukan di dalam mengurus Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Kartu Keluarga No.1202022010100XXX atas nama Kepala Keluarga Maria Panggabean, status perkawinan cerai mati.

Dalam Kartu Keluarga Maria Panggabean tertulis status perkawinan cerai mati, hal tersebut diduga merupakan rangkaian kebohongan. Anehnya lagi, dalam Kartu Keluarga No.1202022108180XXX atas nama Kepala Keluarga: Iyen ditulis sebagai ayahnya T.Sitompul, seakan-akan Maria Panggabean pernah melakukan pernikahan dengan T.Sitompul.

“Setelah saya baca Kartu Keluarga Maria Panggabean status pernikahan cerai mati, tetapi di dalam Kartu Keluarga anaknya bernama Iyen tertulis sebagai ayah T.Sitompul, sementara saya yang ditulis sebagai ayahnya di dalam Kartu Keluarga Iyen, belum meninggal dunia. Lalu kenapa di dalam Kartu Keluarga Maria Panggabean ditulis status pernikahan cerai mati,”ungkap pelapor, T.Sitompul kepada media ini di ruang tunggu Polres Taput, usai membuat laporan ke Polres Taput.

Kuat dugaan Maria Panggabean bersama anaknya, Iyen berniat untuk menguasai tanah, rumah dan tanaman durian milik T.Sitompul yang berada di Desa Sitompul, Kecamatan  Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara

Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan salah seorang warga bernama Saut Remon Simanungkalit (Yang menempati rumah milik T.Sitompul) kepada T.Sitompul. “Benar, Iyen bersama Tonni sudah 2 kali memetik buah durian yang berada di samping rumah ini,”ungkap Saut Remon Simanungkalit.

Selain itu, Iyen bersama Tonni juga mengambil surat kuasa menjaga rumah dan tanaman durian dari Saut Remon Simanungkalit dan sampai saat ini, surat kuasa tersebut belum dikembalikan Iyen dan Tonni kepada Saut Remon Simanungkalit, padahal surat kuasa menjaga rumah dan tanaman durian diatas tanah tersebut diberikan T.Sitompul kepada Saut Remon Simanungkalit, pada tanggal 15 Juli tahun 2016, yang diketahui oleh Kepala Desa Sitompul,Ucok Hotma Sitompul

Untuk diketahui, bahwa T.Sitompul, juga telah melaporkan dugaan pemalsuan data kependudukan itu kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tapanuli Utara, pada tanggal 24 Mei 2023.

“Kita berharap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Taput untuk menindaklanjuti laporan kita ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI ini, karena pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, Pasal 93: Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, dipidana dengan pidana penjara paling lama  6 tahun dan/atau  denda paling banyak Rp.50 juta rupiah,”terang pelapor T.Sitompul kepada awak media ini.

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *