Respons Kapolres Dumai Terhadap Kasus Dugaan Beredarnya Jamu Ilegal

DUMAI, HUKRIM, RIAU27 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H.S.I.K, saat dikonfirmasi terkait dugaan beredarnya jamu ilegal di Kota Dumai, Sabtu (5/11/2022), mengatakan akan segera mengecek atas informasi tersebut dan pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak BPOM.

“Terima kasih informasinya, segera kita cek dan koordinasi dengan BPOM Dumai. Karena itu menjadi ranah BPOM Dumai,”kata AKBP Nurhadi Ismanto, Sabtu (5/11/2022).

Respons Kapolres Dumai terhadap kabar yang disiarkan media ini, bahwa pada tanggal 9 November 2022, petugas Badan Pengawas Obat Dan Makanan Kota Dumai, petugas dari Kasat Narkoba Polres Dumai bersama petugas dari Dinas Kesehatan Kota Dumai telah langsung turun melakukan pengecekan terhadap usaha Depot Jamu Seduh di Jl.Ombak Kota Dumai.

“Setelah kita lakukan pengecekan di Depot Jamu Seduh itu, ternyata masih ada kita temukan 1 bungkus Jamu pegal  linu Godong Ijo Kapsul, dan 1 bungkus jamu pegal linu Tawon Liar Kapsul 1 tanpa izin edar,”ujar petugas BPOM Kota Dumai di kantor Kasat Narkoba Polres Dumai, Senin (14/11/2022).

Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Kota Dumai, Ully Mandasari, saat bincang-bincang dengan Pemred Wartapenariau.com di kantor Kasat Narkoba Polres Dumai, mengaku sudah pernah menyurati pemilik Depot Jamu Seduh di Jalan Ombak Kota Dumai, agar tidak menjual Jamu Godong Ijo Kapsul dan Jamu Tawon Liar Kapsul dan obat-obatan lainnya tanpa izin edar.

“Kita sudah suratin mereka, tetapi mereka diduga masih menjual jamu itu tanpa izin edar,”ungkap Ka.BPOM Dumai, Ully Mandasari. 

Dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa pemimpin Redaksi media online Wartapenariau.com,T.Sitompul, akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pengedar jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul dan Tawon Liar Kapsul ilegal di Kota Dumai ke Polisi, Senin (14/11/2022).

Pelaku tindak pidana pengedar jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul dan Tawon Liar Kapsul tanpa izin edar tersebut dilaporkan korban, T.Sitompul ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dumai dengan surat tanda bukti lapor nomor: TBL/445/XI/2022/SPKT/RES DUMAI/POLDA RIAU.

Saat membuat laporan di Polres Dumai, T.Sitompul didampingi 2 (dua) orang petugas dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Kota Dumai.

Menurut Petugas BPOM Dumai, pelaku pengedar jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul dan Tawon Liar Kapsul tidak memiliki izin edar melanggar Undang-Undang  Nomor: 36 tahun 2009, Pasal 196 dan Pasal 187 tentang kesehatan.

Saat dikonfirmasi korban, T.Sitompul menjelaskan kepada media ini, bahwa pelaku pengedar jamu ilegal tersebut diduga sudah lama menjual jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul dan Tawon Liar Kapsul ilegal di Kota Dumai.

“Jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul dan Tawon Liar Kapsul tersebut saya beli dari Toko yang ada di Kota Dumai tanpa izin edar. Oleh karena itu, saya melaporkan kasus ini ke Polres Dumai, ”ucap T.Sitompul.

T.Sitompul mengimbau masyarakat di Kota Dumai untuk tidak konsumsi jamu pegal linuTawon Liar Kapsul dan Godong Ijo Kapsul tersebut, karena Tawon Liar Kapsul dan Godong Ijo Kapsul tersebut termasuk dalam kategori zat yang berbahaya bagi tubuh. Apabila masyarakat mengkonsumsi  Tawon Liar kapsul dan Godong Ijo Kapsul tersebut, akan mengalami resiko gangguan kesehatan serius terutama pada ulu hati, lambung dan bagian dalam perut. Bahkan bisa berujung pada kematian.

“Jamu Tawon Liar Kapsul dan Godong Ijo Kapsul tersebut berbahaya bagi tubuh. Untuk itu, kita imbau kepada masyarakat kota Dumai agar tidak mudah tergiur membeli jamu Tawan Liar  dan Godong Ijo Kapsul tersebut,”ungkap T.Sitompul.

Lebih lanjut T.Sitompul mengungkapkan, akibat konsumsi jamu Tawon Liar dan Godong Ijo Kapsul tersebut, ia dirawat inap di RSUD Kota Dumai sejak tanggal 22 s/d tanggal 25 Oktober 2022, diinfus dan ditransfusi darah 3 kantong ke tubuhmya.

Selanjutnya, T.Sitompul, dirawat inap di Putra Specialist Hospital Melaka Malaysia sejak tanggal 27 s/d tanggal 30 Oktober 2022.

Setelah mendapat perawatan intensif di Putra Specialist Hospital Melaka, T.Sitompul dinyatakan Dokter sembuh dan diperbolehkan pulang ke Dumai.

Penulis: JK.Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *