Kadis PU-PR Kota Dumai Mangkir Dari Panggilan Komisi III DPRD

DUMAI, RIAU22 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PU-PR) Kota Dumai, DR. Eng Mohamad Syahminan ST, mangkir dari panggilan DPRD Kota Dumai. Panggilan hearing tersebut disebut-sebut terkait kebijakan Kadis PU-PR Kota Dumai yang telah mengalihkan tugas bidang Bina Marga (BM) ke bidang Sumber Daya Air (SDA).

Diduga Kebijakan Kadis PU-PR tersebut sarat dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Kebijakan Kadis PU-PR Kota Dumai tak luput dari sorotan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Hasrizal, SH sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Dumai.

Hasrizal, ketika dikonfirmasi awak media ini via telepon genggamnya terkait hal tersebut, Kamis (12/04/2018), membenarkan, bahwa pihaknya telah “mencium isu tak sedap seperti yang dikabarkan media ini sebelumnya”.

“Jadi perlu klarifikasi dari Kadis PU-PR Kota Dumai. Tetapi ketika kita lakukan pemanggilan terhadap DR. Eng Mohamad Syahminan selaku kepala dinas dan kuasa pengguna anggaran dilingkungan Dinas PU-PR Kota Dumai, beliau tidak hadir alias “mangkir”, yang hadir memenuhi panggilan komisi III itu, yaitu sekretaris Dinas PU-PR Kota Dumai, Syawir ,kemudian Kabid Bina Marga, H. Ismail dan Kepala Bappeko Kota Dumai,”terang Hasrizal.

Menurut Asrizal, dalam penanganan proyek bidang Bina Marga terkait pembangunan jembatan dan Jalan sebagaimana biasanya ditangani oleh bidang Bina Marga. “Tetapi, APBD tahun anggaran 2018 dilingkungan Dinas PU-PR Kota Dumai, bidang bina marga tidak lagi difungsikan dan dilimpahkan ke bidang SDA melalui surat keputusan Kadis PU-PR Kota Dumai, bagi Komisi III, itu aneh dan patut dipertanyakan,”ujar Hasrizal.

“Kebijakan untuk menyusun kegiatan di lingkungan Dinas PU-PR Kota Dumai, jabatan Kepala Seksi disuatu bidang dipercaya untuk melaksanakan kegiatan Kadis PU-PR, bisa saja mengangkat dan menunjuk Kasi sebagai PPKnya, itu sah-sah saja, asalkan sesuai dengan bidangnya, tapi pengalihan bidang dan menunjuk bidang SDA untuk melaksanakan kegiatan bidang BM, setahu saya belum pernah terjadi,”ucap Hasrizal dengan nada heran.

Begitu juga wakil Ketua DPD Partai Nasdem Kota Dumai membidangi Komunikasi, Kurnia mengatakan bahwa kebijakan Kadis PU-PR Kota Dumai  dengan mengalihkan bidang BM ke bidang SDA menyalahi Tupoksi (Tugas Pokok Organisasi). “Karena dalam sejarah berdirinya Pemko Dumai pengalihan tugas BM ke SDA, belum pernah terjadi. Peristiwa ini janggal, sebab dalam pelaksanaan kegiatan harus sesuai tupoksi. Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan dan Jalan dilingkungan Dinas PU-PR Kota Dumai, itu domainnya BM dan aturannya ada sesuai dengan Kepmendagri Nomor 200-223 Tahun 2012 tentang kode etik PNS,”terang Kurnia kepada awak media ini.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media ini, bahwa kegiatan Bina Marga yang bersumber dari dana APBD Kota Dumai tahun anggaran 2018, jumlah paket kegiatan sekitar 51 paket terdiri dari paket dengan pagu anggaran ratusan juta rupiah, hingga pagu anggarannya nilainya miliaran rupiah. PPK kegiatan bidang Bina Marga TA 2018 Kadis PU-PR Kota Dumai menunjuk Reza Fahlevi ST selaku PPK.*** (Salamuddin Purba)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *