Kegiatan judi dadu putar yang melanggar hukum ini sempat ditertibkan bahkan berhenti dan ditutup oleh Polresta Deli Serdang, Namun, penertiban itu hanya bersifat sementara, karena saat ini tetap beroperasi.
Praktek perjudian dadu putar di wilayah hukum Polsek Bangun Purba ini sudah meresahkan masyarakat, karena dikhawatirkan warga dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Bangun Purba.
Menurut seorang emak-emak, Pratiwi (bukan nama sebenarnya), mengatakan, lokasi judi dadu putar itu dapat berjalan mulus dan leluasa lantaran diduga ada ‘deal-deal’ antara bandar judi dengan oknum petugas, sehingga aktivitas dadu itu sulit ditertibkan.
”Saya yakin mereka sudah ada ‘deal-deal’ atau lobi-lobi dengan oknum aparat. Apa mungkin mereka bisa bebas buka dan beroperasi tanpa ‘restu’ dari petugas,“ kata Pratiwi nada bertanya, Kamis (23/4/2026).
Kapolsek Bangun Purba, AKP Jaya Sitepu, S.H belum berhasil dihubungi untuk mengonfirmasi aktivitas perjudian dadu putar tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Lokasi judi dadu putar di Desa Bandar Meriah, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang diduga dibeking oknum militer berinisial Es alias Ron alias Papang.
“Kedainya buka 24 jam, tetapi dadu putarnya hanya beroperasi malam. Paling ramai antara jam 8 sampai 11 malam,” ujarnya.
“Lokasi di Desa Bandar Meriah, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang marak judi dadu putar. Judi itu di beking oknum militer. Bahkan oknum Polresta Deli Serdang dan oknum Polsek Bangun Purba dapat setoran setiap bulan,” beber Pratiwi.
Menurut Pratiwi, lokasi judi dadu putar tersebut milik oknum militer dan sekaligus bekingnya berinisial Es alias Ron alias Papang.
”Oknum militer yang punya tempat dan dadu itu, dia juga bekingnya dan sekarang tugas di Kodim Deli Serdang. Makanya Polsek Bangun Purba gak berani menindak, lagipula pasti seganlah polisi ke mereka,” ujar Pratiwi seraya mengutarakan bahwa semua aktivitas perjudian dikampung itu diketahuinya semua.
Pratiwi serta beberapa warga lainnya memohon dan sangat berharap agar kepolisian Polresta Deli Serdang dan Polsek Bangun Purba menindak tegas lokasi perjudian dadu putar tersebut, dan menegakan aturan hukum secara presisi. (WPR/TIM)












