HUKRIMSUMUT

‎Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polda Sumut Buntut Ceramah Kristen Bunuh Islam Mati Syahid

189
×

‎Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polda Sumut Buntut Ceramah Kristen Bunuh Islam Mati Syahid

Sebarkan artikel ini

MEDAN, WARTAPENARIAU.com-Puluhan orang berbagai elemen masyarakat mendatangi Polda Sumut, Selasa (14/4/2026) sore. Mereka datang mengenakan seragam, maupun atribut berbagai organisasi masyarakat. Kedatangan mereka untuk melaporkan Wakil Presiden ke 10 dan ke 12, Jusuf Kalla ke Polda Sumut.

Adapun laporan nomor LP/B/579/IV/2025/SPKT Polda Sumut, tanggal 14 April 2026 dengan nama pelapor Dikson Panjaitan.

Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul mengatakan pihaknya melaporkan Jusuf Kalla atas dugaan menista agama, buntut pernyataan ketika berbicara di masjid kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), beberapa waktu lalu. Padahal, ujar Lamsiang, tidak ada ajaran agama Kristen yang menyatakan membunuh atau dibunuh mati Syahid. Yang ada, dalam ajaran Kristen dilarang membunuh, dan mereka rela menderita. Kemudian ia menyebut Kristen mengajarkan mengasihi, sekalipun itu musuh.

“Kita dari Horas Bangso Batak (HBB), dari DPP Pemuda Batak Silima, dari Persatuan Peduli Nias. Kedatangan kita kemari untuk melaporkan akun yang berisi pernyataan dari pak Jusuf Kalla yang pada pokoknya di kristen itu ada istilah syahid. Tentu kita sangat tidak menerima itu, atas dasar itu kita kemari melaporkan,” ujar Lamsiang Sitompul, Selasa (14/4/2026) di Polda Sumut.

‎Setelah membuat laporan, Lamsiang berharap Polda Sumut memprosesnya, sebagaimana mestinya. Ia mencontohkan, Ahok dan beberapa penista agama saja bisa diproses, sehingga tidak menutup kemungkinan Jusuf Kalla juga. Sehingga, menurutnya seluruh laporan terkait ini bisa ditindaklanjuti.

“Harapan kita disidik secara serius oleh kepolisian kalau memang buktinya cukup lalu harus ditetapkan tersangka, dalam polisi ini ada juga mens rea,” ujarnya.

Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Sumut buntut ceramah tentang mati syahid dalam kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut dilakukan Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (AMSU).

‎”Laporan tersebut telah diterima dan pelapor atas nama Dikson Panjaitan, didampingi saksi Dedi Maurits Simanjuntak dan Hasudungan Siahaan. saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Lamsiang Sitompul.

Adapun laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 300 dan/atau Pasal 301, 263, 264, serta 243, yang diduga terjadi pada Kamis, 9 April 2026, dengan terlapor Muhammad Jusuf Kalla (mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12).

‎”Laporan ini berkaitan dengan pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah video ceramah yang beredar di media sosial, yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Kristen,” ujarnya

Ia mengatakan tidak ada ajaran seperti itu dalam Kristen. Tidak ada konsep bahwa membunuh orang lain mendapat pahala atau disebut syahid. Menurutnya, dalam ajaran Kristen, konsep pengorbanan lebih menekankan pada kesediaan untuk menderita atau mati demi kebenaran, bukan melakukan kekerasan terhadap orang lain.

“Dalam Kristen, kita diajarkan rela mati untuk memperjuangkan kebenaran, bukan membunuh orang lain. Itu poin utama keberatan kami,” tegasnya.

‎Ia juga menyampaikan bahwa laporan terhadap pernyataan tersebut tidak hanya dilakukan di Sumatera Utara. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 17 laporan serupa di berbagai daerah.

“Per tadi pagi, sudah ada sekitar 17 laporan terkait hal ini di berbagai wilayah, belum termasuk laporan kami,” katanya.

‎Pihak pelapor berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius dan profesional, serta menerapkan pasal yang relevan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, mereka juga telah berkonsultasi dengan Direktorat Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum agar penerapan pasal yang digunakan di wilayah lain, seperti di Polda Metro Jaya, dapat diterapkan secara konsisten di Polda Sumatera Utara.

“Kami berharap penegakan hukum ini tidak tebang pilih. Jika materinya sama, maka penerapan pasalnya juga harus sama,” ujarnya.

AMSU menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan berharap kepolisian dapat meningkatkan status perkara apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Harapan kami, jika bukti sudah cukup, segera ditetapkan tersangka. Dalam hukum pidana juga terdapat unsur mens rea yang harus diperhatikan,” pungkasnya. (WPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *