Humas IKMBD Apresiasi Penyidik Polres Dumai Dalam Perkara Obat Tradisional Ilegal

DUMAI, HUKRIM, RIAU63 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Humas Ikatan Keluarga Masyarakat Batak Dumai (IKMBD), TP.Sitompul, saat dimintai tanggapannya terkait hasil perkembangan penyelidikan perkara obat tradisional tanpa izin edar,Rabu (28/12/2022), memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Dumai terkait penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana penjualan obat tradisional tanpa izin edar tersebut.

“Saya memberi apresiasi kepada Bapak Kapolres Dumai dan juga kepada penyidik Polres Dumai yang begitu cepat memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)  perkara tersebut kepada saya  pada hari ini, Rabu (28/12/2022),”ucap TP.Sitompul dengan nada senyum.

Lanjutnya, bahwa penyidik Polres Dumai telah melakukan upaya, yaitu melakukan interview terhadap pelapor dan saksi. Melakukan interview terhadap pihak Loka POM Kota Dumai. Mengirim permintaan keterangan kepada pemilik Toko Selamat, Toko Obat Selamat Jaya dan Depot Jamu Bina Sehat. Melakukan pemeriksaan bersama pihak Loka POM Kota Dumai ke Toko Selamat, Toko Selamat Jaya dan Depot Jamu Bina Sehat.

Dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H.S.I.K bersama Wakapolres Dumai, Kompol Josina Lambiombir,S.H.S.I.K, saat bincang-bincang dengan pelapor,TP.Sitompul, menyampaikan bahwa pada saat petugas dari Kasat Narkoba Polres Dumai, petugas Loka POM Kota Dumai bersama petugas dari Dinas Kesehatan Kota Dumai turun melakukan pengecekan terhadap usaha Depot Jamu Bina Sehat di Jl.Ombak Kota Dumai, pada tanggal 9 November 2022, ditemukan 1 bungkus jamu Godong Ijo dan 1 bungkus jamu Tawan Liar di Depot Jamu Bina Sehat tersebut.

“Petugas Loka POM Kota Dumai mengaku menemukan barang bukti (BB), yaitu 1 bungkus Jamu Godong Ijo Kapsul dan 1 bungkus Jamu Tawon Liar Kapsul di Depot Jamu Bina Sehat tersebut,”ungkap TP.Sitompul kepada Kapolres Dumai dan Kasat Reskrim Polres Dumai.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Dumai memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi kepada pihak Loka POM Kota Dumai terkait penyelidikan perkara tersebut. ”Nanti koordinasi kepada Loka POM Kota Dumai,”tandas  AKBP Nurhadi Ismanto kepada Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP.Aris Gunadi, Jum’at (23/12/2022).

Untuk diketahui, bahwa TP. Sitompul, telah melaporkan pemilik Toko Obat Selamat, Toko Obat Selamat Jaya dan Depot Jamu Bina Sehat ke Polres Dumai.

Pemilik Toko Obat Selamat,pemilik Toko Obat Selamat Jaya dan pemilik Depot Jamu Bina Sehat dilaporkan korban, TP.Sitompul ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dumai dengan surat tanda bukti lapor nomor: TBL/445/XI/2022/SPKT/RES DUMAI/POLDA RIAU.

Saat membuat laporan di Polres Dumai, TP.Sitompul didampingi 2 (dua) orang petugas dari Loka Pengawas Obat Dan Makanan Kota Dumai.

Menurut petugas Loka POM Dumai, pelaku pengedar jamu pegal linu Godong tidak memiliki izin edar melanggar Undang-Undang  Nomor: 36 tahun 2009, Pasal 196 dan Pasal 187 tentang kesehatan.

Terkait hal tersebut, istri pemilik Toko Obat Selamat, ketika dikonfirmasi, mengakui bahwa Toko Obat Selamat pernah menjual Godong Ijo Kapsul. ”Benar, 6 bulan yang lalu kami pernah menjual jamu Godong Ijo, tetapi sekarang, kami tidak ada lagi jual Godong Ijo itu,”ucap istri pemilik Toko Obat Selamat kepada tim Wartapenariau.com, Minggu (6/11/2022). 

Menanggapi hal tersebut, TP.Sitompul mengungkapkan, bahwa pemilik Toko Obat Selamat, pemilik Toko Obat Selamat Jaya dan Depot Jamu Bina Sehat diduga sudah lama menjual jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul di Kota Dumai.

“Saya sudah berulang kali membeli jamu pegal linu Godong Ijo Kapsul dari Toko Obat Selamat dan Toko Obat Selamat Jaya, tentu saya sebagai korban melaporkan kasus ini ke Polres Dumai, ”ungkap TP.Sitompul, sebagai Pemimpin Redaksi Wartapenariau.com di Kota Dumai.

Bahkan TP.Sitompul mengimbau masyarakat di Kota Dumai untuk tidak konsumsi Godong Ijo Kapsul tersebut, karena Godong Ijo Kapsul tersebut termasuk dalam kategori zat yang berbahaya bagi tubuh. Apabila masyarakat mengkonsumsi Godong Ijo Kapsul tersebut, akan mengalami resiko gangguan kesehatan serius terutama pada ulu hati, lambung dan bagian dalam perut. Bahkan bisa berujung pada kematian.

“Jamu Godong Ijo Kapsul tersebut berbahaya bagi tubuh. Untuk itu, kita imbau kepada masyarakat kota Dumai agar tidak mudah tergiur membeli jamu Godong Ijo Kapsul tersebut,”imbau TP.Sitompul.

Lebih lanjut TP.Sitompul mengungkapkan, akibat konsumsi jamu Godong Ijo Kapsul tersebut, ia dirawat inap di RSUD Kota Dumai sejak tanggal 22 s/d tanggal 25 Oktober 2022, diinfus dan ditransfusi darah 3 kantong ke tubuhmya.

Selanjutnya, TP.Sitompul, dirawat inap di Putra Specialist Hospital Melaka Malaysia sejak tanggal 27 s/d tanggal 30 Oktober 2022.

Setelah mendapat perawatan intensif di Putra Specialist Hospital Melaka, TP.Sitompul dinyatakan Dokter sembuh dan diperbolehkan pulang ke Dumai.

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *