Hak Jawab Wartawan Effendy Terkait Dugaan Melakukan Tindak Pidana

DUMAI, HUKRIM, RIAU47 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Wartawan bernama Effendy terkesan kurang mencermati isi berita yang dirilis media ini, Senin (7/11/2022), terkait oknum wartawan disebut-sebut melakukan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik Depot Jamu Seduh diduga ilegal di Kota Dumai.

Perlu kami sampaikan, bahwa pemilik Depot Jamu Seduh di Jl.Ombak Kota Dumai, Minggu (6/22/2022) berulang kali mengucapkan wartawan Effendy melakukan pemerasan terhadap dirinya. Bahkan pemilik Depot Jamu Seduh memberikan Foto wartawan 3 lembar via WhatsAppnya, yang disebutnya melakukan pemerasan terhadap dirinya.

Ucapan pemilik Depot Jamu Seduh itu didengarkan juga Dian Wahyudi Esman, SKM.MM.MH.kes selaku penasihat hukum, T.Sitompul bersama dua wartawan Wartapenariau.com, yaitu Jeston Karlop Situmeang dan Boni Manullang.

Bahkan ucapan pemilik Depot Jamu Seduh itu divideokan oleh wartawan, Boni Manullang sebagai bukti, karena ucapan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Bahwa dalam berita Wartapenariau.com tidak pernah disebutkan 3 (tiga) oknum wartawan melakukan dugaan pemerasan terhadap pemilik Depot Jamu Seduh.   

Seperti dirilis media ini, Senin (7/11/2022), bahwa oknum wartawan berinisial Efe. S bersama seorang ibu rumah tangga (IRT) Kota Dumai berinisial Eli disebut-sebut melakukan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap  pemilik Depot Jamu Seduh di Jl.Ombak Kota Dumai, yang diduga menjual jamu kapsul pegal linu ilegal di Kota Dumai.

“Effendy melakukan pemerasan kepada saya. Ini fotonya wartawan yang melakukan pemerasan itu. Kapan Bapak membeli jamu dari kedai ini. Apakah ada bukti kwitansinya Bapak membeli jamu dari kedai saya ini,”ungkap yang mengaku bernama Ade dengan nada angkuh, sembari sambil mengirimkan 3 lembar foto orang yang diduga melakukan pemerasan itu  via WhatsApp.

Kemudian T.Sitompul mengatakan,” Kami sudah berulang kali minum jamu dan beli Jamu Pegal Linu Tawan Liar dari Kedai ini. Waktu saya beli Jamu dari  Depot Jamu Seduh ini disaksinya oleh anak saya, putri, menantu dan istri saya,”ucap T.Sitompul dengan nada tegas.

Oknum wartawan bernama Effendy, ketika disampaikan terkait dugaan tindak pidana tersebut, Senin (7/11/2022), bertanya,”Siapa bilang.?.Ngeri kali,”tulis Effendy via WhatsApp kepada Pemred Wartapenariau.com.

Terkait hal tersebut, dalam waktu dekat, pemimpin Redaksi Wartapenariau.com, T.Sitompul akan membuat laporan ke Polres Dumai terkait dugaan pemilik depot jamu seduh di Jalan Ombak Kota Dumai menjual jamu illegal pegal linu kapsul merk Tawon Liar kepada masyarakat Kota Dumai.

“Saya yang menjadi korban akan  melaporkan pemilik Depot Jamu Seduh tersebut ke Polres Dumai,” ucap T.Sitompul, Minggu  (6/11/2022).

Dian Wahyudi Esman,SKM.MM,MH.Kes, penasihat hukum, T.Sitompul, Minggu (6/10/2022) mengatakan akan pergi ke kantor Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta, Senin (7/11/2022). “Kita akan berikan 2 bungkus Jamu pegal Linu merk Tawon Liar ini untuk diperiksa di BPOM RI,karena jamu pegal linu Tawon Liar ini sangat berbahaya bagi tubuh,””ucap Dian Wahyudi Esman.

Sementara itu, pemilik Depot Jamu Seduh,Ade, ketika dikonfirmasi, Minggu (6/11/2022), mengaku menjual jamu pegal linu tetsebut pada 6 bulan yang lalu. “Jamu Tawon Liar ini kita peroleh dari warga Duri,”ungkapnya.  Ketika ditanya siapa namanya distributor Jamu pegal linu merk Tawon Liar  tersebut dan nomor berapa nomor teleponnya, namun pemilik Depot Jamu Seduh tersebut tidak mau terbuka, masih merahasiakan nama distributornya.

Sebelumnya dirilis media ini, bahwa seorang warga Kota Dumai, T Sitompul mengungkapkan ia sempat dirawat inap di salah satu Rumah Sakit di Malaka Malaysia pada tanggal 27 hingga 30 Oktober 2022 gegara mengkonsumsi jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar.

Ia menyebut jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar, sebelumnya sudah dikomsumsi olehnya kurang lebih selama satu tahun.

Oleh karena itu, T Sitompul menghimbau masyarakat Kota Dumai untuk tidak mengkonsumsi jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar, lantaran termasuk dalam kategori zat berbahaya bagi tubuh.

Dikatakannya, apabila mengkonsumsi jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar, akan mengalami resiko gangguan kesehatan serius terutama pada ulu hati, lambung dan bagian dalam perut. Bahkan bisa berujung kematian.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak tergiur mengkonsumsinya karena sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.

“Jamu pegal linu merk Tawon Liar  berbahaya bagi tubuh. Untuk itu, kita imbau kepada masyarakat kota Dumai agar tidak mudah tergiur membeli jamu pegal linu merk Tawan Liar tersebut, karena kami sudah selama 1 tahun membeli jamu pegal linu merk Tawon Liar dari depot jamu seduh di Jalan Ombak Dumai,” kata T. Sitompul yang juga seorang Pimpinan Redaksi media online tersebut.

Lebih lanjut, T Sitompul menegaskan, akibat konsumsi jamu pegal linu kapsul Tawon Liar, sebelum berobat ke Malaysia, ia sempat dirawat inap di RSUD Kota Dumai sejak tanggal 22 s/d 25 Oktober 2022. Ia diinfus dan ditransfusi darah 3 kantong ke dalam tubuhnya.

Selanjutnya T Sitompul dirawat inap di Rumah Sakit Malaka Malaysia, pada tanggal  27 s/d 30 Oktober 2022.

Setelah mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit Malaka Malaysia tersebut, T. Sitompul dinyatakan dokter sembuh dan diperbolehkan pulang.

Menurutnya, Dokter Rumah Sakit di Malaka, Malaysia mengatakan, jamu obat pegal linu kapsul Tawon Liar sangat berbahaya bagi tubuh, membuat ulu hati sakit dan bagian dalam perut menipis.

Untuk itu, T. Sitompul meminta kepada Kapolres Dumai untuk menangkap pelaku pengedar jamu pegal linu Tawon Liar di wilayah Kota Dumai.

“Kita berharap kepada Kapolres Dumai untuk menangkap pelaku pengedar Jamu Pegal Linu merk Tawon Liar, karena berbahaya bagi tubuh,”ungkapnya.

Dalam rangka apa oknum wartawan menemui pemilik Depot Jamu Seduh di Jl.Ombak Kota Dumai?

Hak Jawabnya

Salam sejahtera dan salam jurnalis saya ucapkan kepada Pemimpin Redaksi media online wartapenariau.com, saudara Togu Sitompul, beserta wartawan/penulis  wartapenariau.com, Bonni Manullang.

Lewat kesempatan ini, saya wartawan Effendy Sitompul, beserta dan atas nama wartawati Eliwati dan wartawati Ria Zahara ingin memberikan Hak Jawab terkait berita yang telah terbit pada Senin (7 November 2022), di media online saudara, berjudul “Oknum Wartawan Disebut Lakukan Dugaan Pemerasan Terhadap Pemilik Depot Jamu Ilegal”. Berita di tulis dengan nama penulis Bonni Manullang.

Hak Jawab yang kami maksud sesuai UU Pers No:40 Tahun 1999.

Poin pertama hak jawab tersebut adalah; pada alinea pertama bukan dua wartawan yang datang ke depot jamu tersebut, tetapi ada tiga orang. Ketiga orang tersebut adalah sesuai identitas kami diatas.

Kedua; pada alinea kedua, saudara Effendy Sitompul tidak ada atau pernah melakukan pemerasan.

Ketiga, pada alinea keempat, bahwa tidak pernah saudara Togu Sitompul atau Bonni Manullang melakukan konfirmasi kepada Effendy Sitompul. Yang ada adalah pernyataan saudara Togu Sitompul via chat WA, berbunyi “Katanya pemilik Depot Jamu Seduh kamu melakukan pemerasan kepada mereka”.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar ini bisa dimengerti saudara Togu Sitompul dan atau Bonni Manullang.

Selasa 8 November 2022, tertanda:

1. Effendy Sitompul

2. Eliwati

3. Ria Zahara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *