Edy Frans S.H: Jangan Sampai Kasus Oknum Panitera Muda Hukum PN Rohil Terkesan Dilindungi Oleh Oknum Tertentu

DUMAI, HUKRIM, RIAU13 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Seperti dirilis media ini sebelumnya,bahwa seorang ibu rumah tangga, yang bertempat tinggal di Kota Dumai berinisial DS, Selasa (25/5/2021),melayangkan laporan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, perihal dugaan perselingkuhan oknum panitera muda hukum PN Rokan Hilir berinisial R.R.S, S.H dengan oknum Direktur PT Inti Labora Persada berinisial HP di Kota Dumai.

Atas laporan tersebut, Ketua tim pemeriksa Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Bayu Soho Rahardjo, S.H telah memeriksa pelapor DS pada hari Jumat (4/6/2021),di kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Menanggapi hal tersebut, Pengacara DS, Edy Frans Pardede,S.H. saat dikonfirmasi Wartapenariau.com diruang kerja, Kamis (29/7/2021), mengatakan,”Saya juga heran ya.Kenapa laporan klien saya Ibu DS terkesan jalan ditempat, padahal ibu DS beberapa waktu lalu sudah selesai diperiksa oleh tim pemeriksa di Pengadilan Negeri Rohil. Bahkan saat kita konfirmasi ke Humas,infonya hasil pemeriksaan sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi,”ujar Edy Frans Pardede, S.H.

Yang lebih aneh menurut Edy Frans, si terlapor ini masih membuat status/pernyataan di media sosial,seolah-olah sedang tidak mengalami permasalahan.

“Harapan saya selaku pengacara Ibu DS,jangan sampai oknum ASN selaku terlapor ini terkesan dilindungi oleh oknum tertentu. Karena dugaan perbuatan zinah seorang ASN sangat dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PP Nomor.45 tahun 1990. Dan apabila perbuatan itu terbukti,maka harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan PP Nomor.30 Tahun 1980 sebagaimana diubah dengan PP No.53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS,”terang Edy Frans Pardede, S.H.

Humas Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Erif Erlangga, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya,terkait proses hukum dugaan pelanggaran etika berupa perselingkuhan oknum ASN berinisial R.R.S, mengatakan,”Untuk konfimasi bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir,”saran  Erif Erlangga, S.H kepada Wartapenariau.com, Rabu (8/7/2021).

Begitu juga Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Diyah Fajar Sari, ketika dikonfirmasi terkait laporan dugaan pelanggaran etika tersebut, mengatakan,”Maaf ya itu bukan kewenangan saya,”pesan Diyah Fajar Sari Via WhatsAppnya kepada Wartapenariau.com.

Terkait hal tersebut,oknum panitera muda hukum berinisial R.R.S membantah tidak benar dirinya melakukan perzinahan atau perselingkuhan dengan oknum pengusaha berinisial HP di salah satu rumah di Kota Dumai.

“Saya tidak ada dan tidak benar saya melakukan perzinahan dengan siapapun dan perihal pemberitaan tersebut saya harap harus memiliki dasar yang jelas dan tidak mengiring opini dari pihak tertentu yang memiliki kepentingan,”pesan RRS via WhatsApp kepada Wartapenariau.com,Kamis (20/5/2021).

Menanggapi hal tersebut, Pelapor DS mengatakan bahwa oknum Panitera Muda Hukum itu sudah minta maaf kepadanya dan tidak akan mengulangi lagi perbuataannya dan tidak akan ada lagi hubungannya dengan oknum direktur PT Inti Labora Persada berinsial HP, namun hal tersebut hanya “bohong belaka saja” dan ternyata pada hari Kamis (9/7/2021), dini hari, oknum direktur PT Inti Labora Persada dengan oknum Panitera Muda Hukum itu diduga masih menginap di salah satu Hotel yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Dumai.

“Oknum Panitera Muda Hukum itu sudah minta maaf kepada saya via WhatsAppnya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tetapi oknum Panitera Muda Hukum itu masih berani mengatakan di media tidak benar dirinya melakukan perzinahan dengan suami saya,”ungkap Pelapor DS kepada Wartapenariau.com, Kamis (29/7/2021).

Penulis: Jeston Karlop Situmeang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *