Anggota DPRD Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka

BENGKALIS,WARTAPENARIAU.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan anggota DPRD Bengkalis sebagai tersangka kasus tewasnya Glorin Anjelina Siahaan (4).
Anggota DPRD berinisial SLG itu ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 12 Juli 2017.

SLG ditetapkan tersangka setelah statusnya sebagai saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Glorin Anjelina Siahaan.

Glorin Anjelina Siahaan tewas ditabrak SLG yang kala itu sedang mengeluarkan mobil dinasnya dari grasi mobil rumah di Desa Bumbung Duri XIII, Kecamatan Mandau yang sekarang sudah dimekarkan menjadi Kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis, 22 Mei 2017 lalu.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK dihubungi membenarkan hal tersebut. Kapolres menyebut berkas-berkas tersangka saat ini sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Tersangka kita kenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,”singkat Abas Basuni, Kamis (13/7/2017).

Anggota DPRD Bengkalis SLG diduga lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Barang bukti mobil dinas milik bersangkutan sudah disita oleh Polres Bengkalis. Mobil jenis Chevrolet BM 1101 TV dipasang Garis Polisi (Police Line) dan berada di halaman belakang Mapolres Bengkalis.***(Arianto).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *