ASAHAN, WARTAPENARIAU.com-Terduga bandar besar atau mafia perjudian yang dikenal luas di tengah masyarakat terus mengembangkan bisnis gelapnya hingga ke Kabupaten Asahan. Aseng Kayu alias Arifin Sirait, namanya sangat tersohor di kalangan para mafia perjudian di Sumatera Utara (Sumut). Ia dikenal dekat dengan oknum-oknum petugaa di Polda Sumut.
Aseng Kayu alias Arifin Sirait alias AK saat ini meresmikan arena judi ketangkasan tembak ikan dan toto gelap (togel) merek AK di Jalan Kartini, Kisaran, Kabupaten Asahan. Arena perjudian tersebut diresmikan setelah diduga mendapat lampu hijau dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Praktik perjudian yang konon disebut- sebut dikendalikan seorang sosok bertangan besi berinisial TM, belum tersentuh hukum. Apakah hukum masih berdiri tegak dijalurnya, atau justru bertekuk lutut dihadapan mafia? Fakta yang tersirat di lapangan hukum itu hanya bisa ditegakkan kepada rakyat kecil, tidak untuk para mafia hitam seperti TM.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut belum berhasil dihubungi, namun tidak menyerah disitu, redaksi terus berupaya mengonfirmasi agar praktek perjudian jenis tembak ikan dan toto gelap (togel) merek AK di Jalan Kartini, Kisaran, Kabupaten Asahan untuk segera ditindak tegas.
Parningotan (40), warga setempat, heran dengan bebasnya perjudian beroperasi di wilayahnya. Ia menilai ada dugaan pembiaran sistematis. Ia juga menduga mungkin ada konflik kepentingan atau rasa takut terhadap kekuatan tertentu dibalik praktik perjudian tembak ikan dan togel AK.
Parningotan pun meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk memerintahkan Ditreskrimum dan Polres Asahan agar bertindak tegas para mafia perjudian.
”Turunkan tim Jatanras Polda Sumatera Utara agar dilakukan penggerebekan dan tutup permanen lokasi judi itu, tapi kalau turun jangan sekedar seremonial atau foto-foto saja di gedung Kartini itu,” pinta Parningotan kepada kru media, Selasa (28/4/2026).
Lokasi judi di Jalan Kartini, Kisaran, Kabupaten Asahan, merupakan tempat perjudian ketangkasan (tembak ikan/slot) yang berkedok game zone. Warga, khususnya emak-emak, berulang kali melakukan protes dan menggrebek karena resah. Aksi penggerebekan terjadi di ruko-ruko di sekitar Jalan Kartini (termasuk kawasan Kisaran Baru) oleh kelompok ibu-ibu.
Judi beroperasi dengan modus tempat permainan tembak ikan dan mesin slot. Meski pernah digerebek, muncul dugaan praktik perjudian di kawasan tersebut beroperasi kembali dan tetap berjalan, bahkan diduga mendapat perlindungan oknum menyebabkan kekesalan warga berlanjut.
Warga mendesak Polres Asahan dan Polda Sumut untuk menindak tegas pemilik usaha dan menutup permanen lokasi judi di Jalan Kartini yang diduga milik Aseng Kayu alias Arifin Sirait yang di kendalikan TM.
Diketahui, apabila mengacu Pasal 426 dan 427 KUHP Baru, maka;
Pasal 426 KUHP Baru, penyelenggara atau bandar disebutkan setiap orang yang tanpa izin menawarkan, menyediakan, mengelola, atau memfasilitasi permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 427 KUHP Baru, pemain atau peserta disebutkan setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori 3 (Rp50 juta).
Lagi-lagi, Parningotan berharap kepada Kapolda Sumatera Utara agar menindak tegas para bandar maupun pengelola perjudian itu. “Harapan kami hanya satu, agar hukum ditegakkan. Kalau Polres Asahan kami sudah tidak percaya,” tutupnya. (Bon/Tim)












